Polisi Sita 2 Senpi dan 1.425 Amunisi saat Geledah Rumah Dodi Shah, Pengusaha di Medan

Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Sumut di kantor Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) menemukan senjata api lengkap dengan amunisinya

TRIBUN MEDAN/HO HUMAS POLDA SUMUT
Dokumen, senjata api dan amunisi yang ditemukan di kamar pribadi Dody saat digeledah DitKrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019) 

Sejumlah kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan bahwa ada dilakukan penggeledahan oleh Polda Sumut, di salah satu ruko di Jalan Sei Deli Medan dan rumah milik Dody di Cemara Asri.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan kita lakukan di rumah Dody Shah dan juga PT Alam di Jalan Sei Deli," kata Tatan.

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dodi Shah pada Selasa (29/1/2019).

Dodi diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut.

"Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu. Saat ini Dodi telah kita amankan di Polda Sumut. Status yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatan

Terpisah, salah seorang warga di dekat lokasi penggeledahan juga enggan untuk berkomentar banyak terkait kasus penggeledahan itu.

"Oh, nggak tahu kami masalah penggeledahan itu. Dia kan bukan orang biasa. Dia soalnya orang Ormas," 
kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Apalagi dia punya kedekatan dengan orang penting di Sumut. Pokoknya kami nggak berani dan nggak pernah mau tahu aktifitas apa yang terjadi di kantor itu," tutup wanita tersebut.

Dodi Shah (Kolase Tribun Medan)

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menaikkan status Musa Idishah alias Dodi pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus tanah di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya bahwa Dodi berstatus saksi, namun belakangan Tatan mengubah statementnya bahwa Dodi telah menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.

"Jadi yang bersangkutan Musa Idhas alias Dodi naik statusnya melalui Laporan Polisi (LP) pada bulan 12 tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan masalah pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, yang luasnya lebih kurang 366 hektar," kata Tatan, Rabu (30/1/2019)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved