BATAM TERKINI

Kenal di Facebook, Remaja Putus Sekolah di Batam Dicabuli Pacarnya saat Main ke Tempat Kos Pelaku

Seorang remaja putus sekolah dicabuli oleh pacarnya yang dia kenal lewat facebook. Baru bertemu sekali, korban diajak main ke kos pelaku dan dicabuli.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan 

Warga Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini tega menyetubuhi AF (14) pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Akibat perbuatannya, Imam dijebloskan sel tahanan Polres Kediri, Kamis (13/10/2016).

Kasus ini bermula saat Imam berkenalan dengan AF lewat media sosial. Dari chating keduanya kemudian berlanjut lewat kopi darat.

Keduanya kemudian janjian bertemu di utara SMPN Ngadiluwih. Imam kemudian menjemput korban naik sepeda motor miliknya dan mengajak jalan-jalan.

Tersangka Imam Ghozali duda yang menyetubuhi pelajar SMP diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (13/10/2016).

Di tengah jalan saat keduanya berboncengan pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di Perkebunan Sumbernongko.

Selanjutnya Imam merayu korban untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Karena terbujuk rayuan korban akhirnya terlena.

Sebenarnya korban sempat menolak karena takut hamil, namun pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi.

Pelaku melucuti pakaian dalam korban sehingga terjadilah persetubuhan di areal perkebunan.

Berhasil memperdayai korban, rupanya membuat pelaku semakin ketagian.

Sehingga pelaku kembali mengulangi lagi perbuatannya.

Kali persetubuhan dengan anak di bawah umur itu dilakukan di rumah pelaku.

Kejadian itu kemudian diketahui orangtua AF.

Apalagi setelah didesak korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya sehingga kasusnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri.

Sementara Imam Ghozali mengakui terus terang telah beberapa kali menyetubuhi AF.

"Benar kami telah melakukan seingat saya sampai 4 kali. Saya bertanggung jawab akan menikahi," katanya.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 81, 82 dan 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Petugas telah mengamankan barang bukti satu baju warna biru, sebuah rok panjang warna hitam, celana dalam warna kuning dan putih motif bunga serta BH warna ungu.(*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Gadis Palembang Diperkosa Pria yang Dikenalnya di Facebook "

*Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sebulan Kenalan di FB, Pria Ini Ajak Gadis 15 Tahun Tidur Bareng di Penginapan Surabaya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved