Bupati Supian Hadi, Pernah Heboh Punya 5 Istri dan Nikahi Vita KDI. Kini Tersangka Korupsi Rp 5,8 T
Ini bukan pertama kalinya Supian Hadi menjadi pemberitaan. beberap tahun lalu, ia juga sempat membuat heboh karena diisukan menikahi Vita KDI
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta. Kemudian mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Mobil Hummer tersebut diduga yang saat ini terparkir di Mapolda Kepri, Batam.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Supian Hadi tercatat memiliki harta berjumlah Rp1,5 triliun atau angka pastinya yakni Rp1.580.262.173.
Kekayaan Supian Hadi
Meskipun terlibat megakorupsi, harta kekayaan Supian Hadi yang dilaporkan ke LHKPN tidak terlalu mencolok.
Dalam LHKPN di situs KPK Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018 sekitar Rp 1,5 miliar.
Harta Supian meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015, Rp 907.925.028.
Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga.
Supian tercatat memiliki kas senilai Rp519.594.480.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Alias Welo Terlibat?