Bupati Supian Hadi, Pernah Heboh Punya 5 Istri dan Nikahi Vita KDI. Kini Tersangka Korupsi Rp 5,8 T

Ini bukan pertama kalinya Supian Hadi menjadi pemberitaan. beberap tahun lalu, ia juga sempat membuat heboh karena diisukan menikahi Vita KDI

net
Supian Hadi dan Vita KDI saat diisukan menikah 

Mobil Hummer BP 4 AW yang diparkir di Mapolda Kepri sempat menuai pertanyaan.

Namun Polda Kepri mengaku tidak tahu dengan asal-usul mobil yang terbungkus terpal tersebut karena titipan Mabes Polri.

Nama mantan Bupati Lingga Alias Welo pun mengemuka dalam kasus ini.

Kabar lain menyebut, mobil tersbut adalah barang bukti gratifikasi dari mantan Bupati Lingga H Alias Wello kepada Supian Hadi.

Alias Wello disebut-sebut Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arien Iron Mandiri, dua dari tiga perusahaan yang mendapat IUP dari Supian Hadi.

Menurut Wakil Ketua KPK, tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

Laode menyebutkan, setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan mendapat masing masing jatah 5 persen saham PT FMA.

Pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (SK IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

"Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," tuturnya.

Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China. 

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT FMA, namun perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi hingga 2014. 

Selanjutnya pada Desember 2010, Supian memenuhi permohonan PT Bl, Supian menerbitkan SK IUP eksplorasi untuk PT Bl tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Pada Februari 2013, SH menerbitkan SK lUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL," ungkap Laode.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada konfirmasi tentang keterlibatan Alias Welo dalam kasus ini.

KPK baru menyebut nama Supian Hadi dalam kasus ini.

Alias Welo pun belum meberi klarifikasi terkait mobil Hummer tersebut dan kasus yang menjerat Supian Hadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved