BATAM TERKINI
Gubernur Kepri Tak Segera Sahkan SK UMS Batam, Aliansi Buruh Kembali Demo
Hari ini, Rabu (13/2/2019) sejumlah aliansi buruh akan kembali melakukan unjuk rasa di Graha Kepri Batam Centre.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini, Rabu (13/2/2019) sejumlah aliansi buruh akan kembali melakukan unjuk rasa di Graha Kepri Batam Centre.
Demo tersebut bertujuan untuk mendesak Gubernur Kepri agar segera mengesahkan surat keputusan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam.
Dalam suratnya, mereka menuntut gubernur menepati janjinya. Sesuai kesepakatan pada pertemuan beberapa waktu lalu yang saat itu disambut Raja Ariza, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, UMS akan dikeluarkan pada pekan pertama Februari 2019.
Buruh berharap saat itu UMSK bisa keluar tanggal 8 Februari.
Malah bisa cepat lagi pada 6 Februari bersamaan dengan hari ulang tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Namun pada aksi 6 Februari lalu, diketahui belum ada perkembangan terbaru terkait UMKS Batam hingga saat ini.
• Gubernur dan Walikota Batam Diminta Ikuti Aturan UMS, Dirut Sat Nusapersada: Didemo Itu Biasa Pak!
• Pekerja Ajukan Sejumlah Tuntutan dan Desak Pemprov Teken SK UMSK Batam
• Jika Nekat Sahkan UMSK Batam, Apindo Ancam Bakal Tuntut Ganti Rugi ke Gubernur Kepri
FOLLOW JUGA:
Untuk mengamankan selama demo berlangsung, aparat sudah bersiaga di kawasan gedung Graha Kepri.
Arus lalu lintas kendaraan dari dan menuju ke Gedung Graha Kepri, hingga sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (13/2/2019), masih terpantau normal.
Terkait desakan buruh agar Gubernur Kepri segera mengesahkan SK UMS Batam tersebut sebelumnya sudah ditanggapi para pengusaha.
Pengusaha Ingatkan Aturan Pengupahan
• Game PUBG Lite Sudah Bisa Di-Download Mulai Hari Rabu Ini, Begini Caranya
• Kisah Pencari Kerja di Muka Kuning, Tak Dapat Kerja Dapat Pacar Pun Jadi, Yang Penting Makan Aman
• Prostitusi Online Batam, Mahasiswi ini Terpaksa Layani Hidung Belang demi Biaya Kuliah
• Pernah Lihat Tanaman Ini? Harganya Fantastis dengan Segudang Manfaat, Mampu Kurangi Risiko Diabetes
Direktur Utama PT Sat Nusapersada, Tbk Abidin Hasibuan misalnya, telah meminta Gubernur Kepri, dan Wali Kota Batam mematuhi aturan terkait pengupahan di Indonesia.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
"Dimana untuk UMS (Upah Minimum Sektoral) harus melalui pembahasan pengusaha dan pekerja. Kami minta gubernur dan wali kota mematuhi aturan tersebut," kata Abidin yang juga Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, baru-baru ini di Sat Nusapersada.
Iapun melanjutkan kalimat pendukungnya. "Didemo itu biasa pak Gub di Indonesia," ujarnya.
Ya, baru-baru ini, aliansi serikat pekerja di Batam melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Graha Kepri. Mereka menuntut Gubernur Kepri, Nurdin Basirun segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) terkait UMS Kota Batam 2019.