Kirim Barang Lewat Kantor Pos, Jangan Lupa Isi Deskripsi Barang, Ini Alasannya!

Petugas Kantor Pos Batam, Witarsa mengatakan untuk pertama kali pengunjung bisa mengisi formulir CN23. Di dalamnya harus diisi data-data penting.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Suasana pelayanan di kantor pos Batam, Senin (12/2/2019). Pengiriman barang dari Batam belakangan lama sampai karena penerapan sistem baru dari Bea Cukai 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hingga saat ini, ternyata masih ada sejumlah orang yang mengaku bingung saat akan mengirim barang melalui kantor pos.

Tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara mengirim barang melalui kantor pos dengan sistem baru sekarang.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2019 silam, ada perubahan alur pemeriksaan barang yang diterapkan Bea dan Cukai dengan sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA), utamanya di Kantor Pos Batam.

Jika sebelumnya paket yang dikirim tak dicek atau sortir satu per satu, kini mesti dicek atau disortir satu per satu terlebih dahulu, baru kemudian ke tahapan X-ray untuk melihat isinya.

Itu artinya, akan ada beberapa tahap baru yang harus dilalui.

Petugas Kantor Pos Batam, Witarsa mengatakan untuk pertama kali pengunjung bisa mengisi formulir CN23.

Masih Bingung Cara Mengirim Barang Via Pos, Pahami Dulu Formulir ini

20 Ribu Paket Menumpuk di Kantor Pos Batam Tunggu Antrean X-Ray Bea Cukai

Kirim Barang dari Batam Termasuk Impor, Ternyata Ini Penyebab Barang Menumpuk di Jasa Ekspedisi

Yang harus diisi lengkap adalah nama pengirim, nama penerima, alamat, rincian isi kiriman, jumlah dan harga barang per item.

"Kebanyakan pengunjung lupa mengisi deskripsi barang dan harga. Untuk peraturan yang baru sekarang penting menentukan nilai pajak," ujar Witarsa kepada Tribun, Kamis (14/2/2019).

Ia melanjutkan setelah mengisi formulir CN23, pengunjung bisa mengambil nomor antrean. Dan memilih menu kolom nomor antrean.

"Setelah itu pengunjung bisa menunggu nomor antreannya di panggil bisa duduk di ruang tunggu. Pagi hingga sore di loket 8 dan 11," katanya.

Member Kpop Idol V BTS Jadi Sorotan Karena Pecahkan Rekor Ini, Fans Malah Jadi Khawatir, Kenapa?

Ditahan Oleh Klub Spanyol, Osvaldo Haay Memilih Pulang Demi Persebaya dan Timnas Indonesia

Setelah nomor antrean dipanggil, barang yang sudah diisi, langsung di timbang disamping petugas loket. Kemudian diberikan kepada petugas loket pengiriman.

"Petugas akan cek kelengkapan isi detail dokumen, jumlah, harga dan tandatangan. Apabila nilai nominalnya melebihi dari PMK yang telah ditentukan, biasanya mereka menyarankan bertanya dulu ke Bea Cukai," papar Witarsa.

Ia menambahkan untuk pembayaran langsung di petugas tiket. Apabila melebihi PMK, pengunjung harus ke ruangan Bea Cukai untuk menentukan nilai pajak barang tersebut.

"Nanti di Bea Cukai akan di X-Ray dan di cek detail kondisi barangnya," katanya. (rus)

Untuk tutorialnya bisa dilihat di bawah ini:

Asperindo Protes

Sebelumnya sebagai bentuk protes karena maskapai terlalu tinggi menetapkan tarif Surat Muatan Udara (SMU), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) sepakat akan menghentikan pengiriman kargo via jalur udara untuk sementara waktu. 

Penghentian pengiriman tersebut akan dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Februari 2019.

Penghentian pengiriman itu sendiri sebagai bentuk protes karena tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang ditetapkan maskapai terlalu tinggi.

Kenaikan tarif kargo yang dilakukan maskapai penerbangan juga tidak diikuti dengan perbaikan pelayanan.

Terutama jika terjadi pembatalan penerbangan.

Asperindo menilai pihaknya tidak mendapat tarif yang layak dan kepastian (certainty) akibat beberapa penerbangan yang dibatalkan.

Ketidakpastian inilah yang menghambat proses pendistribusian paket kepada pelanggan.

Oleh karena itu perusahaan pengiriman yang menjadi pihak yang dirugikan sebab akan mendapat sentimen negatif dari konsumen.

Tarif Sudah Lama Naik

Tarif kargo melalui udara ternyata memang sudah naik sejak 1 Januari 2019 dan akhirnya mempengaruhi pengiriman barang via jasa perusahaan pengiriman atau kargo.

Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Bidang Operasi dan Bisnis Kantor Pos Cabang Batam, Muhammad Rusdi.

"Kalau kami ikutnya sesuai tarif Surat Muatan Udara (SMU). Jadi tak ikut tarif penumpang. Tarif SMU ini beda dengan tarif penumpang," kata Rusdi, Selasa (22/1/2019) di kantornya.

Tarif SMU yang diterapkan masing-masing maskapai pesawat sendiri, lanjutnya, memang sudah naik per 1 Januari 2019 kemarin.

Hal ini dinilai karena imbas sepinya penumpang yang bepergian menggunakan pesawat, dan berdampak terhadap tarif SMU. Kenaikan berlaku untuk semua tujuan.

"Karena ada kenaikan tarif SMU, otomatis kami juga melakukan penyesuaian tarif pengiriman barang melalui kantor pos," ujarnya.

Ia memberi contoh jika semula tarif SMU per kg seharga Rp 7.500 untuk satu tujuan, sekarang bisa mencapai Rp 17.000.

Kenaikan tarif SMU ini berbeda-beda tergantung kebijakan antar maskapai.

"Kalau tarif SMU misalnya Rp 17 ribu, kami kenakan tarif di atas itu, misal Rp 20 ribu per kg. Karena untuk tarif bongkar muatnya lagi, hantaran dan lainnya," kata Rusdi.

Ia mengakui, kenaikan tarif pengiriman barang ini, berdampak pada menurunnya animo masyarakat yang mengirim barangnya ke luar daerah.

"Kalau dibandingkan Desember kemarin yang ada harbolnas dan promo lainnya, Januari ini memang ada penurunan. Tapi kalau dibandingkan Januari 2018, justru kita lihat tumbuh," ujarnya.

Untuk saat ini, Rusdi menilai penurunan animo masyarakat yang mengirim barang menggunakan jasa pengiriman khususnya di kantor pos, masih wajar.

"Sekarang kan masih transisi dari tarif SMU sebelumnya. Kita lihatlah dulu. Kalau sampai Maret masih turun, berarti ada masalah," kata Rusdi. (kontan/wie)

*Artikel ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul : Tarif SMU dinilai kemahalan, Asperindo hentikan pengiriman kargo via udara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved