Mucikari Asal Tanjungpinang Masih Berusia 19 Tahun, Jual Anak Dibawah Umur Dengan Harga Fantastis

Polres Tanjungpinang berhasil membongkar prostitusi online. Dari pengungkapan tersebut diketahui korban masih berusia dibawah umur.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/IST
Reskrim Polres Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang berhasil membongkar prostitusi online. Dari pengungkapan tersebut diketahui korban masih berusia dibawah umur.

Dari keterangan Korban kepada Polisi, Ternyata ia ditipu oleh pelaku.

Pelaku bernama Marsabela (19) dan Hasan (41).

Marsabela merupakan rekan korban. Sementara Hasan adalah pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali pun menjelaskan tentang awal terjadinya perbuatan pencabulan.

"Berawal dari laporan oleh keluarga korban pada (13/2) bahwa ada dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AA. Kita kemudian didalami dan lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang saat ekapos, Jumat (15/2).

Dipuji Yovie Widianto Serba Bisa, Penyanyi Rossa Malah Jadi Bahan Ejekan Penonton, Kok Bisa?

Momen Ashanty Makan bareng ART di Lantai Dapur, Kenakan Daster dan Makan Pakai Tangan

Granat Sempat Dibuang Sebelum Meledak, Simak 3 Fakta Anak Tewas Kena Ledakan Granat

Polisi Gerebek Panti Pijat, Amankan 6 Terapis 2 Diantaranya Daun Muda yang Masih Polos

Tak lama mengantongi identitas pelaku pihaknya melakukan penangkapan terhadap Hasan dan Marsabela.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa korban sempat ditipu untuk datang ke hotel BBR Tanjungpinang.

Korban awalnya sempat dibawa olah Marsabela ke hotel BBR untuk bertemu dengan seseorang.

Lalu pertemuan itu tak jadi hingga akhirnya korban dan Marsabela pulang.

Prostitusi Online di Padang Terungkap, Mucikari Libatkan Siswi Kelas I SMK di Solok

Mucikari Online di Bekuk, Jual PSK lulusan Sarjana Hingga Kode Pemesanan di Aplikasi, Ini 5 Faktanya

Hamil Tujuh Bulan, Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Mucikari Vanessa Angel

"Pada hari Jumat (8/2), Marsabela kembali mengirim pesan kepada korban untuk memberikan nomor ponsel korban kepada Hasan," katanya.

Hasan mulai berkomunikasi dengan korban dan mengajak untuk bertemu Dihotel BBR dengan alasan untuk berjumpa dengan kawan-kawan korban yang sudah menunggu di hotel BBR.

Tak lama sampai di hotel tak ditemukan teman-teman korban yang katanya telah menunggu.

"Korban diminta oleh Hasan untuk naik ke kamar hotel lantai 3. Sesampainya di kamar hotel nomor 320 korban mengetuk pintu dan keluarlahHasan. Hasan kemudian menarik korban ke dalam kamar dan melakukukan tindakan asusila persetubuhan dengan korban," katanya.

Heboh, Siswi SD Dicabuli Ayah dan Kakak Tiri di Kandang Sapi Secara Bergiliran

Penemuan Tengkorak di Tanjungpinang, Keluarga Pengusaha Tenda Tak Tahu Ada Tengkorak di Septic Tank

Usai melakukan perbuatannya, korban sempat diberi upah 1 juta.

Selain itu, Marsabela juga sempat menawarkan wanita lain sebanyak 3 orang melalui WhatsApp.

"Pengakuannya sudah ada 3 kali ditawari wanita lain. Kalau sama yang korban baru sekali," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Marsabela berperan sebagai mucikari.

Ia menawarkan korban kepada Hasan untuk melakukan persetubuhan.

Kedua orang pelaku dikenakan pasal 81 Nomor 17 undang-undang perlindungan anak tahun 2016 dan Pasal 56 KUHP memperbantukan perbuatan kejahatan.

Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Batam

Setidaknya ada tujuh wanita muda yang diamankan oleh jajaran Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri terkait prostitusi online. 

Memang mereka di pekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang direkrut pelaku mucikari berinisial AS.

Menurut sumber Tribunbatam.id, AS merekrut dengan membuat website lowongan kerja PSK melalui internet.

Dari website tersebut, berhasil merekrut sebanyak tujuh PSK

"Mereka merekrut PSK melalui Website, modus awalnya yaitu untuk merekrut pekerja," terang sumber Tribunbatam.id di Polda Kepri.

Dari tujuh orang yang dimankan tersebut malahan ada yang berumur masih belasan tahun seperti NJ (19) asal Cirebon dan VR (19) asal Purwakarta. 

Mucikari Online di Bekuk, Jual PSK lulusan Sarjana Hingga Kode Pemesanan di Aplikasi, Ini 5 Faktanya

Fitri Tak Kenal dengan Vanessa Angel, Keberatan Disebut Mucikari. Ini Perannya

Sementara RS (18) Asal Indramayu. Selebihnya yakni WA(23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, dan DR (24) asal medan Medan.

Selain itu, para PSK ini pun melayani para hidung belang di berbagai daerah luar Kepri. Ada yang di Jakarta, Bali, dan Makassar.

Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus Prostitusi Online di Kota Batam.

Masak Mi Instan Dengan Benar Ternyata Membuat Makanan Ini Lebih Sehat dan Bergizi Loh, Ini Caranya

PERSIB VS AREMA FC - Main di Kandang Maung Bandung, Singo Edan : Kami Tidak Takut dengan Mereka

Usai penangkapan, kasus prostitusi online ini kemudian diekspos oleh Polda Kepri.

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka, terlihat, AS hanya menundukan kepala ketiak dihadapkan kepada awak media.

Alami Kecelakaan, Mantan Pemain PSPS Riau Khairunnas Afrizal Meninggal Bersama Istri dan Bayi

Alami Kecelakaan, Mantan Pemain PSPS Riau Khairunnas Afrizal Meninggal Bersama Istri dan Bayi

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, polisi sudah mengintai kasus ini semenjak tiga bulan terakhir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari pengintaian yang dilakukan jajaran Subdit lV Ditreskrimum, pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka," ujarnya Ujar Erlangga yang didampingi Kasubdit lV Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (11/02/2019).

Disampaikannya, dalam merekrut wanita untuk dijadikan PSK ini melalui berbagai website yang dibuat sendiri oleh tersangka.

"Jadi banyak situs yang dibuat tersangka, pengakuannya pun sudah dua tahun menjalani bisnis terlarang ini," ujarnya.

Sementara itu, Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan, dalam merekrut PSK, tersangka meminta video bugil wanita tersebut.

Lebih parahnya lagi, AG juga sempat mencicipi para PSK yang hendak ia jual ini.

"Jadi tersangka ini bahkan pakai dulu sama wanita yang mau diperjakan jadi PSK. Alasannya training gitu, biar tau," ucapnya.

Terkait tarif wanita yang dijajakan melalui online ini pun bervariasi, dan tergantung lamanya berhubungan intim

"Kalau shortime Rp 500 san, kalau BO, atau Longtime itu sampai Rp 2,5 jutaan lah," ujarnya dari pengakuan pelaku.

Untuk konsumen para PSK dibawah naungan AS tidak hanya melayani pelanggan di Batam saja, mereka juga sering melayani berbagai tamu diluar Batam

"Pernah di Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta, dan Bandung. Jadi bukan di Batam saja melayani permintaan konsumen," sebutnya

Sementara antara PSK dan Mucikari, keduanya sepakat untuk membagi hasil pendapatan. Mucikari mendapat 40 Persen dari harga kesepakatan.

Sementara Wanita yang dijualnya mendapat bagian 60 persen dan plus tips dari pengguna jasa.

"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.

Tersangka AS  dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan, AS adalah pemain tunggal yang tidak memiliki jaringan. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Barang bukti yang diamankan pun diantaranya, uang tunai Rp 3 jutaan, satu buah flashdisk yang berisikan video bugil, dan video berhubungan intim pelaku dengan wanita PSK, serta boarding pas pesawat. (wfa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved