VIDEO - Bandel & Tak Tertib Administrasi, Dishub Batam Sita Puluhan Mobil Angkutan Barang dan Angkot

Dinas Perhubungan Kota Batam, menyita puluhan angkutan umum dan angkutan barang yang tidak memperpanjang uji KIR dan surat-surat kendaraan.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan Kota Batam, akhirnya menjatuhkan sanksi keras terhadap angkutan umum dan angkutan barang yang tidak memperpanjang uji KIR dan surat-surat kendaraan mereka.

Penindakan keras tersebut dilakukan dengan menahan semua mobil yang surat-surat nya tidak lengkap dan tidak diperpanjang.

"Dalam razia ini kendaraan yang surat uji KIR tidak diperpanjang kita langsung tahan mobilnya dan akan kita bawa ke Kantor Dishub di Baloi," kata Ade Candra Kasi Penindakan Lalulintas, Rabu (20/2/2019).

Dalam razia yang dilakukan di lokasi SP Plaza tersebut puluhan mobil angkutan barang, angkutan umum mulai carry, Bimbar dan juga Dapur 12 diamankan oleh petugas Dishub kota Batam.

Ade, menjelaskan penindakan keras dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum karena pengalaman selama ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah dan sangat jarang mengikuti aturan.

Kronologi Suami Bunuh Istri Usai Melahirkan, Dibenturkan lalu Dijerat Lehernya

Gelar Razia Pajak Kendaraan, Mobil Pajak yang Disediakan Tim Gabungan Kumpulkan Rp 32,3 Juta

Baru Diluncurkan, Inilah 10 Perbedaan Nissan Livina dan Xpander

Harga Avtur Turun, Akankah Harga Tiket Pesawat Juga Turun? Ini Kata Pihak Maskapai

"Kalau hanya surat KIR nya saja kita tahan, pasti mereka tidak akan mengurusnya," kata Ade.

Dia menjelaskan, tindakan keras tersebut diambil untuk membuat efek jera dan tertib admistrasi terhadap seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.

"Dengan kita tahan mobilnya, maka pemilik kendaraan akan datang ke kantor dan mengurus surat KIR nya," kata Ade.

Dia juga menjelaskan mobil yang diangkut ke kantor akan dikeluarkan setelah pemilik mobil mengurus dan memperpanjang KIR kendaraannya.

"Dengan seperti ini kita harapkan pemilik kendaraan tertib administrasi," kata Ade.

Sopir Angkot Protes

Razia kendaraan yang dilakukan oleh Dishub di SP Plaza tersebut sangat disesalkan oleh para supir angkutan umum, pasalnya razia tersebut membuat mereka terganggu mencari nafkah.

"Kami ini hanya supir, bukan pemilik mobil, kami kerja cari setoran dan kalau ada sisa itu untuk dibawa ke rumah," kata Asron, supir carry rute Batuaji - Muka Kuning.

Asron juga harus mengoper sewanya karena mobil yang dibawanya ditahan dan akan dibawa ke Dishub kota Batam.

"Kalau memang tidak tertib silahkan saja ditilang, biar pemilik kendaraan yang mengurusnya jadi kita juga tetap bisa cari rezeki," kata Asron.

Di tempat yang sama Togap, supir lori yang mobilnya ditahan oleh Dishub Batam mengaku sangat menyesalkan hal tersebut.

Pasalnya mobil yang dikendarainya adalah mobil toko bangunan untuk mengantar barang ke konsumen.

"Kalau mengenai surat KIR bukan urusan kami, itu urusan yang punya mobil kita ini hanya supir nanti kalau barang terlambat sampai kita juga yang dimarahi," kata Togap.

Dia mengatakan, dirinya sendiri memiliki SIM dan mobil yang dibawanya memiliki surat lengkap hanya KIR nya yang tidak hidup.

"Dia juga mengaku kaget karena selama ini tidak pernah mobil ditahan, seharusnya kan suratnya saja, mobil kita punya surat surat,"kata Togap. (ian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved