Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online, Otak Pelaku Jalankan Aksi dari Dalam Lapas

"Total kerugian korban mencapai Rp 183 juta. Setelah kami telusuri, ternyata pelakunya ada di Tebing Tinggi, Medan," kata Edy Fariadi saat menggelar r

TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online 

"Dia (Pipin Damanik, red) melakukan aksinya dengan temannya Surya Ramadhan," kata Edy.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, dilapis UU ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman empat dan enam tahun," kata Edy.

Jalankan penipuan dari balik jeruji besi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi menangkap satu keluarga di Tebing Tinggi dalam kasus penipuan online.

Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan salah seorang warga Jambi berinisial M yang tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Seperti kata Dirkrimum Polda Jambi, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya laporan dari korban berinisial M yang merugi hingga Rp 183 juta.

Menurut Edy Fariadi, pelaku Arifin alias Pipin Damanik menelpon korban bahwa korban menang undian satu unit mobil Mazda.

"Untuk meyakinkan korban, Arifin menelepon korban dan mengaku sebagai Kapolsek Muko-Muko, Bungo," kata Edy Fariadi pada Kamis (21/2/2019).

Ikatan Keluarga Sumatera Barat Kota Batam Jalin Silaturahmi Lewat Tournamen Golf

Live Streaming RCTI Liga Eropa Arsenal vs BATE dan Chelsea vs Malmo Malam Ini

Bubarkan Pemuda Pesta Miras, Security Ini Malah Dihajar dan Tewas saat Dirawat di Rumah Sakit

Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD hingga SMP, Terungkap saat Kepergok Istri

Aksi ini dikendalikan Arifin Damanik dari dalam Lapas Siborong-borong bersama rekannya Surya Ramadhan.

"Pelaku saat ini masih ditahan di Lapas Siborong-borong bersama Surya. Kasusnya narkotika," kata Edy.

Hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dari Tebing Tinggi.

Hasilnya, polisi mengamankan tiga tersangka.

"Kami berangkat ke sana dan kami amankan Rido, Primadona, dan Aditya. Mereka ini satu keluarga, Rido anak, dan Primadona ini istrinya. Aditya kawan dari Rido yang ikut membantu," ujar Edy.

Rido dan Aditya pemilik rekening yang akan digunakan untuk aksi penipuan tersebut.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut.

"Kami baru dapat satu laporan, kemungkinan masih ada korban tetapi kita masih kembangkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved