Viral di Medsos Ini Bedanya E-KTP Milik WNA dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Heboh WNA Cina miliki KTP Indonesia Viral di media sosial. Dalam e-KTP itu disebutkan bahwa si WNA berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Eko Setiawan
Kompas
Arti NIK KTP 

TRIBUNBATAM.id - Heboh WNA Cina miliki KTP Indonesia Viral di media sosial.

Dalam e-KTP itu disebutkan bahwa si WNA berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara.

Dia bilang, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Sistem itu, lanjutnya, memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2) malam.

Koboy Diringkus Polisi Karena Intimidasi Pemilu 2019, Begini Kisahnya

Djoko Ingatkan Potensi Ancaman Siber dalam Pemilu Serentak 2019, Begini Penjelasan BSSP

Inilah Daftar Tanggal Lahir Paling Langka di Dunia, Ada Ulang Tahun Kamu?

Gladis Tewas Usai Lahiran Anak Kembar Tanpa Bantuan Medis, 6 Anak Sebelumnya Juga Lahir Sendiri

Bupati Karimun Aunur Rafiq Panen Padi di Kundur, Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.

Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

“Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tanpa Bantuan Petugas Kesehatan, Ibu Ini Meninggal Dunia saat Melahirkan Sendiri Anak Kembar

Baru Saja, Designer Hengki Kawilarang Unggah Foto Syahrini Berpakaian Pengantin, Beri Ucapan Selamat

Teh Jahe dan Kunyit Cocok untuk Turunkan Berat Badan, Begini Cara Membuatnya

Hudah Ngaku Bunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Sering Dibully, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

Tak Tahu Anaknya Kembar, Satu Anak Tertinggal di Kamar Saat Pria Ini Antar Istri ke Rumah Sakit

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan begini:

"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang  WNA asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved