Istri Tak Kasih Jatah, Suami Malah Lampiaskan Dengan Senjata Tajam, Anak Ikut Ditendang

"Korban menolak ajakan tersangka, alasannya karena capek baru pulang bekerja," ungkapnya di Mapolsek Jambangan, Kamis (28/2/2019).

TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka KDRT Kusairi (37) ketika diamankan di Polsek Jambangan Surabaya, Kamis (28/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Seseorang menikah, salah satu pertimbangannya adalah untuk halal dan sahnya hubungan badan antar seorang pria dan wanita.

Sehingga, hubungan intim bagi pasangan suami istri seringkali menjadi sebuah kebutuhan rohani.

Jika kebutuhan rohani tersebut tak terpenuhi, bisa memicu rasa amarah hingga bertindak melanggar hukum, dan berakhir dibalik jeruji penjara.

Kisah inilah yang barusan terjadi pada Kusairi dan Sulifah, pasangan suami istri di Kota Surabaya.

Kusairi (37) warga Jalan Wonokromo Baru Gang VI, Kota Surabaya nyaris membacok istrinya karena menolak diajak berhubungan intim.

Jangan Saling Menjatuhkan, Nurdin Ajak Umat Perkuat Ukuwah Antar Sesama

Canangkan Gerakan Peduli Sampah Nasional, Ini yang Dilakukan Dharma Pertiwi Kepulauan Riau

BREAKINGNEWS! Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Yogyakarta, Sejumlah Pohon Tumbang

ATM Apung Pertama di Kepri, Penumpang Bisa Tarik Uang di Speed Boat Terra Joan Tujuan Sei Guntung

Tersangka bahkan sudah mengacungkan senjata tajam ke arah istrinya yang bernama Sulifah, warga Jambangan Gang X Nomor 20 Kota Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, kasus KDRT di Surabaya itu berawal ketika korban baru saja pulang dari kerja.

Tersangka yang mengetahui istrinya pulang itu lalu mengajaknya untuk berhubungan badan di kamar.

"Korban menolak ajakan tersangka, alasannya karena capek baru pulang bekerja," ungkapnya di Mapolsek Jambangan, Kamis (28/2/2019).

Mendengar jawaban tersebut, tersangka langsung naik pitam. Lalu terjadilah adu mulut antar pasangan suami istri tersebut, sehingga memicu keributan di dalam kamar.

Tersangka kemudian keluar mengambil senjata tajam, lalu mengacungkan ke arah korban seperti akan membacoknya. Keributan itu didengar anaknya yang berusia remaja.

"Anak korban berupaya melerai tapi justru ditendang oleh tersangka yang emosi," terangnya.

Menurut Khoirul Anam, korban bersama anaknya tidak terima perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kasus KDRT di Surabaya ini ke Polsek Jambangan.

Anggotanya menindaklanjuti laporan itu menuju ke lokasi tempat kejadian perkara.

"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pisau penghabisan 34 sentimeter dan sebilah pisau panjang 24.5 sentimeter," ujarnya.

Dihadapan polisi, Kusairi mengatakan khilaf mengancam istrinya memakai senjata tajam dan menendang anaknya.

Dia mengaku emosi karena merasa tidak dihargai sebagai suami yang menuntut kebutuhan batin dari istrinya.

"Saya benar-benar khilaf ambil pisau lalu mengancam tujuannya cuma menakut-nakuti supaya istri mau diajak berhubungan badan," ucapnya.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya sudah melakukan KDRT terhadap istri tercintanya.

"Saya minta maaf dan tidak berniat melukai istri," tegasnya.

Istri Hamil Tua Dihajar Suami Hingga Pundak Robek

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dialami Maisaroh (22), warga Desa Landak Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Bahkan kondisinya lebih miris lagi, dia dihajar oleh suaminya sendiri, saat kondisinya dalam keadaan hamil besar.

Bahkan dia melahirkan anak pertama dengan kondisi luka robek di pundak kiri akibat bacokan suaminya, Sahrullah (22).

"Korban melahirkan bayi perempuan mungil. Suami tidak mendampingi karena kami tahan di mapolsek," ungkap Kapolsek Tanah Merah AKP Andi Bahtera kepada Tribunmadura.com, Jumat (22/2/2019).

Menurut Andi Bahtera, Maisaroh melahirkan di Puskesmas Tanah Merah pada Rabu (20/2/2019) sore. Beberapa jam sebelumnya, ia dianiaya Sahrullah pada pukul 04.00 WIB.

Selain luka robek di pundak kiri, ia juga menderita luka memar di pipi kiri-kanan, memar di mata sebelah kanan, memar di lengan kiri-kanan, dan memar di punggung telapak kaki kanan.

"Luka robeknya lumayan parah, dijahit empat," katanya.

Saat Vertigo Menyerang, Coba Atasi Dengan 5 Obat Alami Ini, Mudah Ditemukan Di Rumah Loh

UPDATE Detik-detik Mobil Terbakar di Simpang Kabil Batam, Api Keluar dari Dashboard

Warga Khawatir SMAN 1 Bintan Roboh, Anggota Dewan Kepri Ini Siap Hentikan Pengerukan Lahan Miliknya

Link Pendaftaran UTBK Sudah Bisa Diakses, Lengkapi Syaratnya

Andi memaparkan, dengan kondisi itu Maisaroh masih berupaya kabur ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kwanyar. Namun upaya itu urung dilakukan.

Karena selain menderita luka bacok, kondisi kehamilan Maisaroh sudah mengalami pembukaan bahkan kontraksi hingga pendarahan.

Kata Andi Bahtera, korban lantas memilih berhenti di bidan desa untuk mendapat penanganan awal.

"Ia lantas dirujuk ke Puskesmas Tanah Merah hingga melahirkan. Di situlah korban membuat laporan," paparnya.

Penganiayaan itu berawal dari sebuah pertengkaran pada Selasa (19/2/2019) sore. Bahkan kala itu, Sahrullah meminta ia kembali ke orang tuanya.

Namun karena sudah malam dan jauh, korban memilih bertahan bersama suaminya.

"Suami-istri itu memang bermasalah. Diduga si suami ada perempuan lain. Selasa sore cekcok," ujar Andi.

Usai cekcok, lanjutnya, Selasa malam Sahrullah meminjam ponsel Maisaroh dan pergi menggunakan sepeda motor untuk menonton orkes dangdut.

"Bahkan suaminya sempat ke Surabaya hingga pulang dini hari dalam kondisi habis minum," tuturnya.

Pertengkaran kembali terjadi pada Rabu pagi atau waktu subuh. Maisaroh menanyakan ponsel miliknya yang dibawa Sahrullah semalam. Namun tidak diberikan.

"Ponsel itu dibilang tidak ada. Padahal istrinya tahu jika ponsel masih dibuat telpon-telponan, mungkin teman dekat atau apalah," paparnya.

Sahrullah lantas kalap. Ia menganiaya korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri-kanan, memukul dan menendang berkali-kali di bagian lengan kanan-kiri, dan membacok pundak kiri dengan menggunakan sebilah pisau

Awal Mula Serangan Umum 1 Maret 1949, Diawali Pertemuan Soeharto dengan Sultan Hamengku Buwono IX

Catut Nama Sekda Anambas, Pelaku Penipuan Langsung Tutup Handpone Setelah Korbannya Sebut Ini

BREAKINGNEWS - Mobil Honda Jazz Terbakar di Simpang Kabil Batam

Surat SBY dari Singapura, AHY Ambil Alih Pemenangan Partai Demokrat, Live TV One Malam Ini

Dijelaskan Andi Bahtera, Sahrullah dimungkinkan masih di bawah pengaruh alkohol hingga berbuat di luar batas kewajaran terhadap istrimya.

"Untuk menghindari aksi tidak terima dari keluarga korban, kami tangkap Sahrullah beberapa saat sebelum istri melahirkan," tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita buah baju daster milik korban lengkap dengan bercak darah dan sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya.

Sahrullah dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Istri Menolak Diajak Hubungan Badan Usai Pulang Kerja, Suami ini Melampiaskan Lewat Senjata Tajam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved