Dianggap Bela Koruptor, Jefridin Sekda Kota Batam Dapat Sanksi Dari Mendagri, Begini Tanggapan Rudi
Sanksi terhadap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin atas surat urunan yang ditandatanganinya, dan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di l
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Sanksi terhadap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin atas surat urunan yang ditandatanganinya, dan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam, untuk membantu terpidana korupsi Abdul Samad, telah diputuskan.
Wali Kota Batam, Rudi mengakui surat yang diturunkan dari Menteri Dalam Negeri ke Gubernur Kepri itu, juga telah diterima pihaknya, beberapa hari lalu.
"Surat dari gubernur sudah turun," kata Rudi, Rabu (6/3) di Gedung Wali Kota Batam.
Isinya, kurang lebih memberikan sanksi ringan kepada Jefridin.
• KPU Karimun Temukan 125 Lembar Surat Suara DPR Cacat, Suara Edyson dan Indri Milik Partai
• Jenazah Esih Korban Kecelakaan Maut di Sei Panas Batam Sudah Dimandikan
• Hadapi Kemarau, Masyarakat Tak Perlu Tunggu PDAM, Ini Solusi yang Ditawarkan Wali Kota Tanjungpinang
• Chef Renatta Moeloek Dapat Bunga di Masterchef Indonesia 2019, Chef Juna Emosi soal Plecing Kangkung
Namun Rudi tak mau berkomentar banyak soal sanksi ringan yang dimaksud dalam surat itu.
"Suratnya dari menteri ke gubernur, gubernur buat surat ke saya, agar wali kota menegur dan memberikan sanksi ringan ke sekda," ujarnya.
Dari Pemko Batam juga telah menindaklanjuti surat tersebut.
Mereka memberikan teguran kepada Jefridin agar tak mengulangi lagi perbuatannya, disertai surat.
• Pegawai Pemprov Dikeroyok Hingga Tewas, Ternyata Korban Salah Sasaran, Begini Kejadiannya
• Daebak! Mantan Tentara Korea Utara Ini Ditangkap Karena Punya Flash Drive Berisi Lagu BTS, Kok Bisa?
• Mudah dan Cepat menular, Wali Kota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Cegah TBC
"Saya sudah tegur, jangan buat begitu lagi," kata Rudi.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Kemudian pada ayat 2 ditegaskan, jenis hukuman disiplin ringan ini dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (5/3) lalu, Aliansi Mahasiswa Kota Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Batam, dan Gedung Wali Kota Batam.
Aksi yang mereka berinama aksi jilid III itu, menindaklanjuti aksi jilid II. Menyikapi terbitnya surat urunan yang ditandatangani Sekda Kota Batam, Jefridin, meminta bantuan ASN meringankan beban terpidana korupsi, Abdul Samad.
Mereka mendesak Sekda Jefridin dicopot dari jabatannya. Karena dinilai membela koruptor.
Aksi jilid III ini sempat berjalan ricuh antara mahasiswa dan polisi.
Para mahasiswa mendesak, menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD untuk menemui pimpinan DPRD.
• Dari Ubi Jalar Hingga Kacang Polong, Aneka Jenis Makanan Ini Bermanfaat Menguatkan Tulang Bayi
• Download Lagu MP3 Band Noah di Android dan Iphone, Lagu Separuh Aku Dinyanyikan Ariel
• Anak 11 Tahun Dianiaya Pakai Kayu dan Sendok Panas Sampai Lebam, Kemudian Dikurung di Kandang Ayam
Sebelumnya, dari Intel Polresta Barelang sudah mengingatkan mereka untuk tidak anarkis.
Tidak memaksa masuk ke dalam gedung. Namun tak berapa lama setelah itu, entah apa yang memicunya, kericuhan terjadi.
Masing-masing pihak terpancing emosinya. Dari awalnya hanya satu polisi dengan satu mahasiswa, kemudian melebar. (wie)
Jangan Lupa Subscribe Akun YouTube TRIBUN BATAMid