Istri LM, Tersangka Plat Baja Jembatan Dompak Tunggu Komitmen Andi Cori Sesuai Perjanjian Awal

Tersangka kasus penjualan plat baja sisa proyek Jembatan Dompak pindah dari rutan Batam ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) kemar

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga dan Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto saat menunjukan foto plat baja sisa poryek jemabatan Dompak yang hilang dalam ekspos penetapan tersangka kasus tersebut, Senin (7/1/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tersangka kasus penjualan plat baja sisa proyek Jembatan Dompak pindah dari rutan Batam ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) kemarin.

Pemilik usaha penampungan barang bekas ini jadi tersangka pasca diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri 5 Januari 2019.

Pada Rabu (6/3/2019) siang, Supiani istri tersangka berencana membesuk di rutan Kampung Jawa.

Namun, niat besuk urung dilaksanakan. Alasannya, rutan lagi sibuk karena ada sosialiasi pemilu. Jadwal besuk pun pending sementara.

Sejak suami tersangka, Supiani berjuang mencari keadilan. Supiani mengaku, sejak awal mengikuti perkembangan kasus pelat baja.

Supaya Tidak Ada Aura Negatif, Umat Hindu Kota Batam Arak Ogoh-ogoh Sebelum Perayaan Nyepi

Ini Ungkapan Andi Arief Ketika Ditanya Tentang Wanita Misterius Berinisial L saat Penangkapan

Esih Sukarsih Korban Kecelakaan Maut di Sei Panas Akhirnya Dimakamkan di Batam, Ini Alasannya

Makanan yang Mampu Menurunkan Kadar Kolestrol, dari Alpukat hingga Berbagai Produk Kedelai

Sebelum kasus itu diselidiki aparat penegak hukum, Supiani ikut mendampingi sang suami ketemu Andi Cori di Jembatan Dompak, lokasi kepingan material pelat baja berada.

Supiani menyesal, gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori beberapa waktu lalu.

Sejak semula, ia mengaatakan, dirinya mencium ada yang tak beres dengan kepingan pelat baja yang ditawarkan.

Pertama, mereka tahu bahwa pelat itu sisa proyek pemerintah. Bahasa kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.

Maka sebelum membayar, LM bertanya dulu ke Andi Cori, apakah pelat itu aman.

BPJS Ketenagakerjaan dan SOCSO Sepakat Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Terungkap, Bibi Ardiansyah Mati-matian Bela Vanessa Angel. Ini Momen yang Bikin Ia dan Ibunya Luluh

Posko Pengamanan Satpol PP yang Dibangun di Dekat Tempat Maksiat Dibakar Orang Tak Dikenal

"Ini aman tak kalau seandainya kita eksekusi?" kata Supiani menirukan pertanyaan LM.

Dijawab Andi Cori, aman. Kalau ada masalah di kemudian hari, Andi CS siap tanggung jawab.

Komitmen siap bertanggungjawab dituangkan dalam selembar surat putih diketik komputer dibubuhi teken tanda tangan di atas materia Rp 6.000.

Isinya, bila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama (Andi Cori Cs) akan bertanggung jawab penuh kepada pihak kedua (LM).

Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved