BINTAN TERKINI

VIDEO. Polisi Tetapkan PW Tersangka Pembakaran Lahan, Awalnya Bersihkan Kolam Ikan

kasus kebakaran hutan dan lahan yang mereka ungkap bermula dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Gunung Leng

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur mengekspose kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karlahut), Rabu (6/3/2019).

Ini adalah kasus pertama yang diungkap jajaran Polres Bintan dalam hal peristiwa kebakaran lahan yang belakangan ini makin marak terjadi di Bintan.

Tersangka kasus ini adalah PW (19). Pemuda tersebut saat dihadirkan di ekspose, tampak lesu. Ia berjalan gontai nyaris tak bertenaga.

Hidup bekerja sebagai penjaga kolam ikan, tak pernah ia menyangka niatnya cuma untuk membersihkan kolam ikan di lahan tempatnya bekerja jadi petaka.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar menjelaskan, kasus pidana karlahut yang mereka ungkap kejadiannya Sabtu (2/3/2019) lalu, sekitar pukul 13.40 WIB.

"TKP nya Jalan Nusantara Km 22, Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur sekitar pukul 13.40 WIB," kata Muchlis Nadjar.

Lantik Camat Jemaja Timur, Bupati Anambas Minta Peran Camat untuk Tingkatkan Potensi Ini

Sinopsis Cinta Yang Hilang di RCTI Hari Ini Kamis 7 Maret 2019, Dewi Dicelakai Orang

Banyak Jalan Berlubang di Batam, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga Batam

Sinopsis Drama Korea The Last Empress Kamis (7/3): Ibu Suri Terdesak Oleh Kesaksian Ssu Ni & Yoo Ra

Lebih lanjut Muchlis menjabarkan, kasus kebakaran hutan dan lahan yang mereka ungkap bermula dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Gunung Lengkuas.

Setelah mendapat Informasi tersebut, anggota Polsek Bintan Timur langsung mendatangi TKP.

Anggota kemudian menghubungi pihak Damkar UPT Kijang. Pihak damkar pun tak lama datang memadamkan api.

Saat api tengah berkobar korbar di lokasi, polisi melihat ada seorang laki-laki dalam keadaan panik melihat api yang semakin membesar.

Laki laki tersebut yang bernama PW pun ditemui. Ia ditanya siapa pembakar lahan. PW dengan gugup menjawab bahwa ialah pembakarnya.

PW kepada polisi mengatakan, awalnya ia hendak membersih kolam ikan tempat ia bekerja dengan cara membakar tumpukan ranting ranting dan semak semak di lokasi dengan menggunakan mancis api.

Namun, di luar prediksinya, api menjalar ke berbagai penjuru hingga masuk ke lahan orang lain.

Tak main main, kurang lebih 3 hektare, yang berlokasi habis dilalap sijago merah.

Ia pun diperiksan dan diamankan. Setelah diselidiki, ia pun jadi tersangka.

"Dalam kasus ini kami juga sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kepri," kata Muchlis.

Kerugian yang dialami warga yang lahannya terbakar akibat pembakaran lahan oleh PW sekitar Rp 7 Juta.

"Kerugian negara kami belum hitung hingga sekarang ini," kata Muchlis.

TIPS MERAWAT TANAMAN - Ini Dia 3 Cara Menjaga Tanaman Agar Selalu Segar

Bintan Tetap On The Way 2019, Bupati Bintan Tegaskan Berobat Cukup Sodor KTP

Sumber Kekayaan Indra Wiguna Tjipto, suami Yuanita Christiani, Punya 3 Perusahaan

Update Mayat Membusuk di Ruko Lotus Garden Batam, Teman Kos Gamaliel Cium Bau Busuk Sejak Semalam

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suyawardhana mengakatan, PW disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Atau pasal 108 UURI Nomor 32 Tahun tentang Perlndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar Dengan ancaman hukuman penjara paling singat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 Mliar

"Perlu kami tegaskan, bahwa unsur pemilik lahan masih perlu pendalaman. Tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan kalau ada pengembangan tersangka. Cuma untuk sementara baru tersangka yanh kami amankan. Untuk pemilij lahan kami harus pastikan dulu legalitas kepemilikan lahan dan sebagai macamnya,"kata Yudha.

Ia pun juga menegaskan, pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan yang polres Bintan lakukan saat ini untuk memberikan efek kepada masyarakat baik perseorangan atau korporasi yang melakukan pembakaran hutan bahwa kegiatan pembaran hitan tidak serta merta tidak ada hukumannya.

"Jadi kita tahu sendiri, di beberapa titik sudah ada terjadi kebaran hutan dan lahan di Bintan. Di sini kami sampaikan juga kepada masyarakat dan korporasi atau perusahaan, hati hati jamhan langsung membakar. Perhatikan efek dari pembakaran laham tersebut. Dan ini ada sanksi hukumnya,"kata dia. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved