BATAM TERKINI

Nekat Tinggal 3 Anak di Kampung, Simak Curhatan Pasutri yang Terciduk Aparat Karena Kasus TKI Ilegal

Pasangan suami istri asal Bengkulu nekat meninggalkan 3 anaknya di kampung dan membawa satu anaknya yang masih balita untuk menjadi TKI ilegal.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Polisi mengamankan sejumlah calon TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka ditangkap aparat kepolisian saat perjalanan usai dijemput para pengurus TKI ilegal di pelabuhan yang ada di Batam 

Para TKI ilegal ini pun berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Diantaranya, NTB, Jawa Timur, Bengkulu, Karawang,dan Kendari.

Hal ini disampaikan saat ekspos yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.

"Pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 16.00 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia menuju Batam," sebutnya menjelaskan awal pengungkapan yang dihadiri Direskrimum, Kombes Pol Hernowo, Selasa (12/03/2019).

Disampaikannya, menindaklanjuti informasi yang didapat tersebut, Subdit lV pun langsung melakukan pengecekan, dan berhasil mendapatkan para TKI Ilegal saat sedang berada di depan halte kawasan Legenda Malaka, Batam Center.

"Saat didapati di kawasan tersebut, hanya ada 19 orang TKI Ilegal yang berada didalam mini bus. Lalu, melakukan pengembangan, kita mendapatkan bahwa sebagian lagi sudah dibawa ke rumah penampungan," ujarnya.

Para TKI Ilegal ini pun melewati jalur pelabuhan ilegal atau biasa disebut pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Foto TKI Ilegal yang diamankan Polda kepri saat digiring sebelum ekspose (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)"Dari pengungkapan ini. Kita tetapkan dua orang tersangka yang mengaku sebagai pengurus kedatangan para TKI Ilegal ini dengan inisial MR dan MM," sebutnya.

Kombes Pol Hernowo menyampaikan, dari keterangan para korban, dan pengakuan kedua tersangka. Tarif yang diminta pun berfariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai tertinggi Rp 5 juta.

"Mengapa begitu, karena para TKI ini asalnya beda beda. Jadi sistemnya seperti paket perjalanan, tarif yang dipatok itu diminta para tersangka yang memastikan sampai pulang ke daerah asal," sebutnya.

Sementara itu, pihak kepolisian pun masih tengah memburu tekong yang menjemput, serta jaringan yang ada di Malaysia. Sebab, dari pengakuan tersangka sudah menjalani aktifitas ini selama enam tahun.

Foto TKI Saat menunggu ekspose di Polda Kepri (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)"Enam tahun ini bukan setiap hari. Melihat bila ada permintaan. Untuk tekong dan jaringan lainnya kita lagi pendalaman. Pastinya akan kejar itu, untuk di Malaysia pun kita juga berkoordinasi dengan kepolisian diraja Malaysia," sebutnya.

Terhadap perbuatan kedua tersangka pun akan dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi pun mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit mobil minibus warna silver, tiga unit handphone, tiga lembar tiket pesawat lion air.   (tribunbatam.id/endra kaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved