Beda Nasib. Siti Aisyah Dibebaskan, Kasus Doan Thi Huong Malah Dilanjutkan, Jadi Terdakwa Tunggal

Siti Aisyah dibebaskan, namun persidangan Doan Thi Huong tetap dilanjutkan dan menjadi tersangka tunggal pembunuhan Kim Jong-nam.

BERITA HARIAN
Doan Thi Huang (kiri) dan Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam, digiring ke ruang sidang Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan, sidang Doan malah dilanjutkan 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Nasib Siti Aisyah dengan Doan Thi Huang berbeda dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Siti Aisyah dibebaskan oleh pengadilan tinggi Shah Alam Malaysia, namun persidangan Doan Thi Huong  tetap dilanjutkan dan menjadi tersangka tunggal pembunuhan Kim Jong-nam.

Dalam kasus Siti Aisyah, jaksa penuntu menarik dakwaan terhadap Siti Aistah, sementara di persidangan yang berlangsung, Kamis (14/3/2019), jaksa penuntut justru menolak permohonan bebas Doan Thi Huong asal Vietnam tersebut.

Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Hakim: Dia Boleh Pergi Sekarang

Siti Aisyah Bebas, Doan Thi Huong Kaget dan Menangis: Pikiran Saya Kosong

3 Alasan Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, wakil jaksa negara Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan penolakan pengguguran kasus ini kepada Hakim Pengadilan Tinggi, Datuk Azmi Ariffin. 

Tentu saja pengacara Hisyam Teh Poh Teik yang mewakili Doan Thi Huong kecewa dengan keputusan tersebut karena kliennya berharap akan diperlakukan sama dengan Siti Aisyah, karena kedua wanita itu melakukan aksi pembunuhan itu bersama-sama.

“Terjadi diskriminasi yang sangat jelas terhadap klien saya kerana dalam kasus ini, pengadilan memutuskan kasus prima facie terhadap kedua terdakwa. Mereka berdua juga mengemukakan pembelaan yang sama di pengadilan," katanya kepada media usai persidangan.

Pengacara Doan Thi Huong kecewa karena dakwaan terhadap Doan Thi Huang tidak digugurkan

Prima facie merupakan satu ungkapan Latin bermaksud "atas kemunculan pertama (on its first appearance)", atau "oleh contoh pertama (by first instance)".

Biasa digunakan dalam hukum Inggris (dan negara common law) bahawa pada pemeriksaan pertama, satu peristiwa menunjukkan  buktinya  sendiri.

“Kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka melakukan rakaman untuk kebutuhan rality show dan diperalat oleh agen Korea Utara,” katanya seperti dilansir TribunBatam.id dari Kantor Berita Bernama.

Siti Aisyah Menangis Haru, Bertemu Jokowi Usai Dinyatakan Bebas Dari Kasus Pembunuhan di Malaysia

Siti Aisyah Bebas, Ayah Doan Thi Huong: Bebaskan Anak Saya Juga!

Dengan penolakan ini, artinya Doan Thi Huong akan menjadi terdakwa tunggal dengan ancaman hukuman mati.

Empat terdakwa lainnya, warga Korea Utara, gagal ditangkap oleh kepolisian Malaysia dan hingga saat ini masih menjadi buron Malaysia dan Interpol.

Sementara Siti Aisyah secara mengejutkan dibebaskan oleh pengadilan, Senin lalu, saat hendak dikonfrontasi dengan Doan Thi Huong.

Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menggugurkan permohonan bebas terdakwa, tetapi sebaiknya Doan membela diri atas dakwaan pembunuhan tersebut.

Diplomasi Tingkat Tinggi

Eskpresi Siti Aisyah setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi Malaysia, SWenin (11/3/2019)
Eskpresi Siti Aisyah setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi Malaysia, SWenin (11/3/2019) (Epoch Times)

Perbedaan perlakuan jaksa terhadap Siti Aisyah dengan Doan Thi Huong ini membuat isu bahwa Siti Aisyah dibebaskan oleh diplomasi tingkat tinggi pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved