BATAM TERKINI

LAGI! Cekcok hingga Adu Mulut, Taksi Konvensional dan Taksi Online Batam Kembali Ribut (22/3)

Hanya berselang satu hari, taksi konvensional dan taksi online kembali terlibat perkelahian.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana rapat koordinasi antara taksi online dan taksi konvensional yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, Jumat (25/1/2019) 

"Sudah berulang kali kami katakan, pemerintah harus tegas. Jangan setiap kali ribut, dibuat pertemuan. Tapi tidak menghasilkan apa-apa. Cuma membuang anggaran dan memperbamyak pengeluaran saja," ujarnya.

Menurut Edi, pihaknya akan segera meninjau ulang terkait 47 titik jemput yang telah disepakati.

"Informasi dari ketua, Iswadi, kami akan segera meninjau ulang titik yang ada. Gak berimbas juga titik itu. Kasihan masyarakat atau wistawan yang mau order taksi online, terus dihantui ketakutan. Seperti ribut di alun-alun Minggu kemarin, pada takut loh wisatawan. Akhirnya apa? Kota Batam juga terkena imbasnya. Pasti ada dampak," ujarnya lagi.

Edi merasa heran akibat perselisihan antara taksi konvensional dan taksi online terus saja terjadi di Kota Batam.

"Malu sama kota lain. Batam ini cuma kota kecil, kok terus begini. Jakarta saja sudah selesai masalah yang beginian. Selalu ngomong kearifan lokal, kearifan lokal itu kayak mana sih? Kepentingan siapa coba?" ujarnya sambil tertawa.

Terkait keributan yang kembali terjadi, Jamhur Ismail, selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, menyebutkan kepada TRIBUNBATAM.ID bahwa akan segera dilakukan pertemuan.

"Akan dilaksanakan pertemuan, segera. Kemungkinan minggu depan. Pertemuan dilakukan untuk menekankan agar tetap menjaga ketertiban. Dan saling menjaga Red Zone, yang berhasil disepakati," tulisnya dalam pesan Whatsapp, Jumat (22/3/2019) pukul 10.02 WIB.

Pernyataan Jamhur tersebut berbeda dengan yang dijelaskan oleh Frengki Willianto selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) beberapa waktu lalu.

"Sesuai PM 118/2018, tentu ada kewenangan untuk pemberian sanksi terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penertiban izin. Cuma dalam aturan tersebut, tidak ada diatur mengenai red zone. Ini semata hanya kearifan lokal saja," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (14/3/2019) pukul 19.33 WIB. (tribunbatam.id/dipa nusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved