Selingkuh Dengan Menantu, RR Hamil dan Melahirkan Anak Sendirian, Buang Anak ke Sungai Karena Malu

RR Berselingkuh dengan menantunya dan melahirkans seorang anak. Anak hasil hubungan gelap tersebut akhirnya dibuang disungai usai ia melahirkan anak

Editor: Eko Setiawan
POS KUPANG/Eginius Moa
RR alias Rate (39), tersangka buang bayi di Kabupaten Sikka 

TRIBUNBATAM.id - RR Berselingkuh dengan menantunya dan melahirkans seorang anak.

Anak hasil hubungan gelap tersebut akhirnya dibuang disungai usai ia melahirkan anak tersebut.

Rumah tangga RR alias Rate(39) sudah diambang kehancuran. Ibu empat anak ini sudah setahun pisah ranjang dengan suaminya.

Belum diketahui masalah yang mendera rumah tanggal ini.

"Mereka sudah pisah ranjang. Tapi masih tinggal dalam satu rumah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S,IK, mendampingi Wakapolres Sikka, Kompol Iwan Iswayudi, memberikan keterangan pers kasus buang bayi, Selasa (26/3/20219) siang.

Tersambar Petir Hingga Melesat 1.000 Km Per Jam Demi Kejar Rudal, Simak Aksi Gila Pilot F-5E Tiger

Kondisi Terkini Ani Yudhoyono, Sulit Makan hingga Makin Kurus, Sebut SBY yang Membuatnya Bisa Makan

Rasakan Lezat dan Creamy Susu Dicampur Mi, Berikut Olahan Mi Enak dan Kekinian

Wanita desa berpendidikan SD kelas VI beralamat di Tanakepi, Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT, melahirkan bayi perempuan di Sungai Liwu Urun, Napungete (bukan Enakter), Rabu (20/3/2019) pukul 22.00 Wita.

Bayi dilepaskanya ke aliran sungai ditemukan hari Sabtu (23/3/20119) sekitar pukul 04.00 Wita oleh Januarius Nong, saat pulang memancing.

Heffri mengatakan, kehamilan Rate diketahui oleh suaminya sejak beberapa waktu yang lalu.

Namun sudah hampir setahun Rate sudah pisah ranjang dengan suaminya.

"Sudah setahun tersangka dan suaminya tidak berhubungan badan," kata Heffri.

Informasi lain dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa siang menyebutkan bayi RR dibuang ke sungai hasil hubungan asmara RR dengan anak mantunya disapa Berto.

Pria ini adalah suami dari anak sulung RR. 

Antisipasi Penularan Penyakit dari Luar, Ini yang Dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam

Conor McGregor Memutuskan Pensiun dari Tarung Bebas UFC, Diumumkan Melalui Media Sosial

Jadwal Bola Malam Ini Garuda Select hingga Kualifikasi Piala Eropa 2020

Lahiran dipinggir sungai

Bermula  rasa  sakit perut hendak  menceret,  RR alias  Rate (39) warga  Tanakepi, RT 004/RW 002, Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama,  Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara  Timur  (NTT)  berangkat  sendirian ke Sungai  Enakter, Rabu (20/3/2019)  sekitar  pukul  22.00  Wita.

Jalan  kaki   sekitar  200-an  meter  dari  rumahnya, di atas sebuah  batu besar, RR  duduk melahirkan bayinya.

Bayi  itu kemudian digendong  ke  sungai  dan melepasnya ke air mengalir.

“Saya  sudah  tanya kepada  RR,  bayinya  dua  kali  menangis ketika dilahirkan. Dia   tidak menyesal ketika melepaskannya ke sungai.  Sesudahnya dia  membersihkan  badan  dan  jalan pulang ke rumahnya,”  kata Kepala  Satuan  Reskrim  Polres  Sikka, AKP  Heffri  Dwi Irawan, S.H, S,IK, mendampingi   Wakapolres  Sikka, Kompol  Iwan Iswayudi, memberikan   keterangan pers  kasus buang bayi, Selasa  (26/3/20219)  siang.

Heffri  menambahkan,  bayi  ditemukan  Sabtu (23/3/2018)  sekitar  pukul 04.00  Wita oleh Januarius Nong, kembali memancing di  sungai. 

Bayi   terbawa    air sungai  yang  masih  mengalir deras sekitar  1 Km dari  tempat  RR  melahirkan.

“Aliran sungai  masih lumayan deras  setelah musim  hujan ini. Bayi tersangkut  di   batang bambu,” ujarnya.

Iwan  Iswayudi,  menambahkan  pelaku  nekat membuang bayinya ke sungai menutup rasa  malu, sebab ia hamil  bukan dengan suaminya.

 “Bayi  perempuan ini  masih  hidup  pada   saat dilahirkan. Mungkin  pada saat  itu  tersangka kalut dan takut kemudian  melepaskan  bayinya ke sungai.  Dia  tidak menyesal melepas  bayinya ke sungai,”  ujar Iwan.   

Rate disangka  melakukan pelanggaran   pasal 80  ayat (3) dan ayat   (4)  UU  RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU Nomor  23  Tahun  2014 tentang Perlindungan Anak diancam  20  tahun penjara atau   pasal  341 KUHPidana   ancaman  7  tahun penjara. 

Berita Ini pernah terbit sebelumnya di Pos Kupang dengan Judul menangis-dua-kali-bayi-rr-dihanyutkan-ke-sungai-enakter

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved