Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
David menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengubah regulasi, maka akan sulit bagi maskapai untuk menurunkan harga.
Maskapai akan bertahan pada harga tiket pesawat yang berlaku saat ini karena sudah mengacu pada tarif batas atas yang diatur didalamnya.
"Ini kan jelas regulasinya memfasilitasi harga tiket yang mahal, jadi yah diubah dong regulasinya," ujar David.
Selain itu, KKI menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenko Kemaritiman untuk memecahkan permasalahn tiket ini.
Atas dasar itu KKI mendesak Menteri Perhubungan untuk lebih serius mengambil tindakan nyata guna mengatasi mahalnya harga tiket. David menduga, ada tindakan pembiaran mahalnya harga tiket pesawat dari Kemenhub.
Apabila tidak ada tindakan nyata dari Menteri Perhubungan dalam mengatasi permasalahan ini maka KKI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perhubungan.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI Rizal E Halim di Depok, Jawa Barat, menyayangkan kenaikan harga tiket penerbangan yang tidak diikuti perbaikan layanan.
Harganya naik, bahkan mendekati 100 persen, tetapi pelayanannya masih sama. Bahkan pada kasus tertentu seperti ada bagasi rusak dan keterlambatan penerbangan menjadi hal yang sering terjadi.
"Ini sangat merugikan konsumen," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia itu.
Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kartel tiket pesawat.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa KPPU hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia.
Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.
Guntur menegaskan bahwa pada dasarnya KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat.
Namun KPPU akan masuk jika ada dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.