Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
KOMPAS.COM
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat.
Terkait adanya dugaan kartel atau duopoli yang dilakukan oleh dua maskapai penerbangan di Indonesia yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, Guntur menegaskan dibutuhkan sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti.
Guntur menyebut, kedua perusahaan tersebut saat ini dominan.
"Dalam konteks industri penerbangan Indonesia memang dua kubu ini sangat besar, tapi itu hanya konsep teoritis. Soal bener tidaknya pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, itu ditunjukkan dengan serangkaian proses penegakkan hukum lewat KPPU," kata Guntur dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Senin (27/3/2018) lalu.(Ria anatasia)