Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Isnin belum menjelaskan lebih rinci terkait besaran tarif baru bila memang ada penurunan harga tiket pesawat.
Menurut dia, jarak antara batas atas dan batas bawah sebesar 35 persen.
"Detailnya akan kami publikasikan lewat website di dokumen kementerian perhubungan," ucap Isnin.
"Rata-rata 35 persen dari batas atas ke batas bawah. Jarak tba dan tbw rata-rata itu. Berlaku mulai hari ini," pungkasnya.
Kemenhub Disomasi
Sementara itu, sebelumnya, mahalnya tarif tiket pesawat membuat publik khawatir.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akhirnya menyoroti persoalan mahalnya tarif tiket pesawat.
Ini masalah penyebab mahalnya tiket pesawat sebenarnya telah ditemukan.
KKI melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua KKI, David Tobing, mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat saat ini merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif.
Regulasi tentang tarif itu ada di Permenhub No.14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut terdapat formula penentuan tarif atas dan tarif bawah.
"Formula penentuan tarif tersebut memberikan kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif yang dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini," kata David melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).
Menurut David, pemerintah seharusnya melakukan revisi terhadap formula tarif, agar harga tiket pesawat dapat segera turun.
Batas tarif atas dan batas tarif bawah harus diubah guna menekan harga menjadi lebih murah. Imbauan kepada makspai penerbangan untuk menurunkan tarif dari pemerintah dinilai tak cukup.