Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini

Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini

KOMPAS.COM
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini 

Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan jurus baru untuk mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat. 

Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru  terkait penentuan harga tiket pesawat.

Dua regulasi baru itu, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.

Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.

"Pada hari ini telah merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).

BREAKINGNEWS! Laga Persebaya vs PS Tira Persikabo Berakhir Ricuh, Merembet Hingga Ruang Ganti Pemain

Isra Miraj 2019 pada 27 Rajab atau 3 April, Inilah Zikir Bulan Rajab yang Diajarkan Nabi Ibrahim

Tabrakan Diri Ke KRL, Pria Ini Langsung tewas Seketika, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Polisi Periksa Rumah Pelaku, Temukan Penutup Wajah di Belakang Rumah yang Sengaja Mereka Buang

Isnin memaparkan, dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal:

1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,

2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,

3. Memperhatikan perlindungan konsumen,

4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.

"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.

Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah.

Untuk tba, Isnin mengatakan, tidak mengalami perubahan. Sementara tbb ada yang berubah disesuaikan dengan rute penerbangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved