BATAM TERKINI
Kirim Uang Untuk Selingkuhan, Istri Pengusaha Batam Berharap Foto Syur Tak Tersebar
Istri Pengusaha asal Batam berinisial NJ (47) tidak bisa terus melayani permintaan selingkuhanya Yohanes Handoko alias Chun (46). Bermodalkan Foto B
Laporan Wartawan Tribun Batam Dipa Nusantara
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Istri Pengusaha asal Batam berinisial NJ (47) tidak bisa terus melayani permintaan selingkuhanya Yohanes Handoko alias Chun (46).
Bermodalkan Foto Bugil Nj, Chun selalu meminta uang kepada NJ. Bahkan dari pengakuan NJ ia sering mengirimkan uang melalui money change.
Seorang wanita berinisial NJ, akhirnya menyerah setelah sering menuruti permintaan pelaku pemerasan, Yohanes Handoko alias Chun terhadap dirinya.
Dalam laporannya ke Polsek Nongsa, NJ mengaku telah sering kali mengirimi Chun uang melalui money change.
Hal ini disebabkan karena NJ takut foto telanjangnya tersebar.
Seperti yang dijelaskan oleh Ipda Muhammad Hazaquan, S.Tr.K kepada TRIBUNBATAM.ID, Selasa (2/4/2019) pagi.
• Belum Semua PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji. Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
• Pria Ini Masuk Perangkap Mamah Muda Setelah Kirim Foto Ini, Diundang ke Rumah Kemudian Kena Sekap
• VIRAL DI MEDSOS - Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV, Lihat Videonya!
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Indosiar Arema FC vs Kalteng Putra Semifinal Piala Presiden 2019
"Kasus ini dilaporkan pada bulan Februari lalu. Saat itu, korban sedang melakukan transaksi kepada pelaku di salah satu ATM sekitar ruko CNN Kabil," ujarnya.
Menurut Hazaquan, karena Mapolsek Nongsa adalah kantor kepolisian terdekat, maka NJ segera melaporkannya.
"Korban merupakan warga Kota Batam yang bertempat tinggal di Kecamatan Lubuk Baja. Dari laporan korban, maka kami segera menindaklanjutinya," jelas Hazaquan lagi.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polsek Nongsa melalui Unit Reskrim berhasil meringkus Chun di kediamannya, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Garum di Kabupaten Blitar, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Hazaquan, yang memimpin langsung proses penangkapan pelaku.

Akibat perbuatannya, Chun melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 368 ayat 1 KUH Pidana.
Dari Chun, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua barang bukti yakni satu buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 0901243521 atas nama Yohanes Handoko serta satu buah smartphone dengan merk Asus warna hitam yang didalamnya terdapat percakapan antara pelaku dengan korban.
Dalam percakapan yang dilakukan via Whatsapp, Chun memeras NJ dengan menyertakan foto saat keduanya sedang berciuman serta foto telanjang dengan wajah NJ.
Peras Rp 380 Juta
Kasus Pemerasan dengan modus foto Bugil yang dialami oleh Istri Pengusaha asal Batam terus bergulir.
Dari pengakuan korban kepada polisi, diketahui kalau NJ (47) Istri Pengusaha Batam sudah dimanfaatkan oleh pelaku bernama Handoko alias Acun (46) warga asal Pulau Jawa itu.
Semenjak pelaku mempunyai beberapa foto bugil korban, pelaku kerap mengancam akan menyebarkan foto itu kepada keluarga korgan bahkan mengirimnya ke media sosial.
Bahkan beberapa kali pelaku datang ke Batam, pelaku memaksa NJ untuk memuaskan birahinya.
• Belum Menikah, Arifin Putra Mengaku Gugup Saat Perankan Adegan Pernikahan Adat Jawa di Film Terbaru
• Hari Ini (2/4), 12 Penerbangan dari Hang Nadim Dibatalkan, Benarkah Harga Tiket Masih Mahal?
• Sinopsis Sinetron Cinta Buta SCTV Selasa (2/4), Bukan Aslan Tapi Reihan yang Ada Saat Aulia Sedih
• Parlemen Inggris Berdebat Soal Brexit, Para Pendemo Buka Baju di Balkon. Tak Bisa Diusir Karena Ini
Kapolsek Nongsa Kompol Albet Sihite mengatakan, jika pelaku datang je Batam, korban yang selalau menjemput pelaku di Bandara Hang Nadim Batam.
Bahkan pelaku juga meminta untuk difasilitasi, dari biaya makan hingga penginapan.
"Dia juga sering meminta tidur bersama. Kalau tidak mau dia akan menyebarkan foto itu. Dia selalu mengancam seperti itu," sebut Albet lagi.
Di bawah tekanan dan paksaan, akhirnya korban mau mengikuti perintah pelaku asalkan foto tersebut tidak tersebar luas ke medua sosial ataupun kepada pihak keluarganya.
Kendati demikian, pelaku tidak pernah jera untuk memoroti korbanya.
Seolah tidak pernah puas, ia terus meminta uang dan akhirnya korbanpun bosan dan melaporkan kasus pemerasan ini ke Polsek Nongsa.
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di pulau Jawa.
• Download Lagu MP3 Self Khalid, Lengkap dengan Lirik Lagu, Video, dan Cara Download via Spotify
• UNBK di SMAN 1 Toapaya Bintan Sempat Diwarnai Listrik Padam. Begini Cara Sekolah Mengantisipasinya
• PMDK-PN 2019 - Tutup 6 April, Cek Alur Daftar PMDK-PN 2019, Cara Masuk PTN Selain SNMPTN & SBMPTN
• Tayang 5 April 2019, Ini Sinopsis Film Hollywood Pet Sematary, Cuplikan Trailernya Bikin Merinding!
Pelaku mengakui perbuatanya. Kepada polisi ia menatakan kalau mengenal korban melalui media sosial pada 2015 lalu.
Hubungan cinta jarak jauh mereka terus berlanjut hingga suatu ketika ia datang ke Batam dan bertemu dengan korban.
Di sanalah korban kemudian dimanfaatkan. Saat tertidur, korban difoto dalam keadaan tanpa busana.
Sementar itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.
"Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015," tegas Zaquan.
Istri Pengusaha Batam Diperas
Takut dengan ancaman tersebut, korban yang diketahui berinisial NJ (47) ini akhirnya melaporkan tersangka bernama Handoko alias Chun (46)
Saat ini Handoko sudah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP Albet P Sihite, Senin (1/4/2019) siang mengatakan, NJ merupakan istri seorang pengusaha di Batam.
"Korban ini merupakan istri dari pengusaha di Batam," sebutnya.
• Download Lagu MP3 Selamanya Regina Ivanova, Lengkap Lirik Lagu dan Videonya, Lagu Ungkapan Cinta
• Download Kumpulan Lagu MP3 Nipsey Hussle, Rapper yang Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
• Gadis India Catat Rekor Dunia. Berguling dengan Tubuh Terlipat dalam Pose Yoga. Lihat Videonya
• BERITA PERSIB - Teka-teki Pemain Asing Persib yang Bakal Didepak, Nama Ini Mencuat Sebagai Kandidat
Korban dan tersangka saling kenal semenjak 2015 lalu melalui Facebook.
Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka janji ketemu. Korban menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim Batam.
Setelah bertemu, keduanya makan bersama. Siang itu juga, korban mencarikan tersangka hotel di kawasan Nagoya.
"Korban diberi air putih. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, tersangka menyebut kalau korban ketiduran karena tidak sadarkan diri," ujar Sihite menyampaikan sesuai laporan korban.
• Heboh Gunakan Pakaian Pengantin, Ini Fakta Terbaru dari Via Vallen, Bismillah Buat Besok?
• Anak Bunuh Ayah Pakai Broti Saat Terlelap Tidur, Marah Karena Tidak Dikasih Uang Buat Menikah
• Rumah Fenomenal di Jakarta Ini Dijual Rp 29 Miliar, Netizan Komentari Soal Naga hingga Koper Terbang
Dua minggu kemudian korban kemudian kaget ketika tersangka mengirimkan beberapa foto bugil korban.
Foto-foto itu kemudian menjadi senjata oleh pelaku untuk memeras korbannya.
Pelaku dengan gampang memeras korban. Ia meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto-foto tersebut akan disebarluaskan.
Sejak itu, korban sering mengirimkan uang. "Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara," sebut Sihite.
Kasus ini terkuak pada akhir awal Februari kemarin.
Tersangka meminta uang sebanyak Rp380 juta. Jika tidak, foto-foto korban akan disebarluaskan.
Korban yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam pada sanak saudaranya. Namun pinjaman sebanyak itu sulit didapat.
Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.
Namun pelaku tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke Media Sosial dan ke pihak keluarga.
Bosan karena terus di ancam, Istri Pengusaha di Batam ini akhirnya membuat laporan polisi.
Korban membuat laporan pemerasan itu ke Polsek Nongsa. Laporan tersebut langsung ditanggapi. Bekerjasama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur, reserse kriminal Polsek Nongsa berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.
"Korban sampai saat ini masih trauma " ujarnya.(Tribunbatam.id/Dipa Nusantara)