Pengakuan Pelaku Pencabulan di Batam, Pelaku : Korban Sudah Saya Anggap Seperti Anak Sendiri

Asep Maulana (57) mengaku nsangat menyesal sudah melakukan pencabulan terhadap teman anaknya yang masih berumur 4 tahun. Menurutnya, Kejadian itu ter

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM
Asep ditahan di Polsek Sagulung Batam karena kasus pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asep Maulana (57) mengaku nsangat menyesal sudah melakukan pencabulan terhadap teman anaknya yang masih berumur 4 tahun.

Menurutnya, Kejadian itu terjadi begitu saja. Apa lagi korban selama ini sudah dia anggap sebagai anak sendiri.

hal itu diungkapkan pelaku saat berada di Polsek Sagulung, atas perbuatan pencabulan terhadap Bunga (4) yang dilakukannya di rumahnya.

Asep Maulana, saat di hadapkan kepada pewarta,Rabu (10/4/2019) mengatakan dirinya tidak tahu sampai bisa berbuat hal tersebut.

"Saya hilaf saya tidak tahu setan apa yang datang,"kata Asep.

Asep yang sehari hari mencetak batu bata di kampung Tembesi Sayur, Sagulung tersebut diketahui sudah memiliki delapan orang anak dimana empat perempuan dan empat laki laki.

Akun Medsos Siswa SMA yang Diduga Keroyok Siswi SMP Dihujani Makian Netizen, Ini Kata Putri Ahok

Limbah B3 Cemari Pantai di Kawasan Resort Nongsa Batam

 

Anak paling kecil adalah perempuan yang saat ini berumur tujuh tahun.

"Saya tidak tahu apa yang merasuki pikiran saya, setiap hari anak itu ada di rumah saya kalau orangtuanya ke kebun, biasanya bermain bersama anak saya,"kata Asep.

Asep juga mengatakan sudah menganggap anak yang dicabulinya seperti anaknya sendiri karena hampir setiap hati bermain bersama anaknya di rumahnya.

"Saya tidak tahu setan apa yang masuk ke otak saya,"kata Asep.

Dia juga mengaku sangat menyesal dan sangat malu terhadap anak anak dan istrinya.

"Saya tidak tahu lagi, saya sangat menyesal,"kata Asep.

Hati Hati! Ini Akibatnya Membelah Semangka Sebelum Mencuci Kulitnya Bunda

Antisipasi Masalah Depresi Karena Kalah Pemilu, RSUD Tanjungpinang Siapkan Layanan Masalah Kejiwaan

Emak-emak di Kediri Kaget Tagihan Telepon Rp 11 Juta, Ternyata Dipakai Anak Main Game Online

Diberitakan Sebelumnya, Asep (57) mencabuli seorang bocah usia 4 tahun yang tidak lain adalah teman main anak Asep.

Asep kini ditahan di Polsek Sagulung Batam. 

Korban merupakan anak tetangga Asep.

Sehari-hari, korban merupakan teman main anak perempuan Asep yang paling kecil usia 7 tahun. 

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan pada Jumat (8/3/2019) lalu.

Kasus ini terbongkar ketika korban mengeluh ketika buang air kecil. 

 Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanah Datar Sumbar, Pelaku Yakni Tukang Ojek Langganan Korban

 2 Siswi SMP di Batam Dicabuli 3 Pria, Kisahnya Bikin Miris Kapolsek Sagulung

Orang tua korban curiga dan tak tega karena mendengar anaknya menjerit setiap buang air kecil.

Korban kemudian dibawa ke klinik.

Setelah diperiksa, ternyata bagian sensitif korban mengalami luka akibat benda tumpul.

Mendengar penjelasan dari medis, orang tua terus meminta keterangan anaknya. 

Korban kemudian mengaku jika Asep lah yang melakukannya.

 Mayat Wanita di Tol Jagorawi Ternyata Hamil 9 Bulan, Bayi Laki-laki Siap Dilahirkan

 Diduga Lakukan 3 Kesalahan Ini, Kriss Hatta Terancam Penjara 12 Tahun

Orangtua korban tidak terima dengan hal tersebut membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Dari hasil visum ditemukan ada luka di bagian kemaluan korban.

"Kita lakukan penangkapan terhadap Asep di rumahnya," kata Kapolsek Sagulung Akp Riyanto, Rabu (10/4/2019).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/3/2019) di rumah pelaku.

"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya ketika anak-anaknya tidak di rumah,"kata Riyanto.

Dia juga mengatakan kejadian tersebut berawal ketika korban dijemput anak Asep dan bermain di rumahnya.

Tidak lama kemudian, anak Asep pergi ke sekolah, sedangkan korban masih di rumah Asep.

"Jadi saat anaknya pergi sekolah korban tinggal sendiri di rumah Asep bersama pelaku saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," kata Riyanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ian)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved