Polisi Beber Pengeroyokan Siswi SMP oleh Siswi SMA. Sempat Kabur, Korban Dikejar dan Dianiaya Lagi
Polisi menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan siswi SMP berusia 14 tahun ini hanya tiga orang, sementara sembilan lainnya tidak ikut
Kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat juga berbuntut pada kasus lain.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang ikut melakukan pendampingan dalam kasus ini melaporkan akun Twitter dan Instagram @zianafazura, ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019) siang.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.
Akun @zianafazura menuliskan pernyataan yang dinilai memprovokasi dan menyudutkan langkah damai yang ditempuh KPPAD Kalbar.
Postingan akun @zianafazura dinilai diluar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak berinisial AU.
Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (9/4/2019) sore WIB.
Berikut ini postingan yang dikutip dari akun Twitter @zianafazura yang dipersoalkan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Yang paling mengejutkan saya:

KPPAD Laporkan Akun Ziana Fazura ke Polda Kalbar, Buntut Kasus Pengeroyokan Siswi SMP
di Pontianak. (Screenshot/tribun pontianak)
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) berharap ini berakhir DAMAI demi masa depan para pelaku.
Kenapa korban kekerasan seperti ini harus DAMAI? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah kirim ke penjara anak.
KPPAD Cari Jalan Tengah
Seperti diketahui, KPPAD Kalbar menggelar konferensi pers terkait peristiwa 12 siswi SMA yang notabene di bawah umur telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan siswi SMP AU (14 tahun).
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, Senin (8/4/2019), mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.