Dapatkan Bukti Rekaman Video Adegan Hot, Istri Kepala Dinas Ini Lapokan Perselingkuhan Suaminya
Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direkt
TRIBUNBATAM.id - Perselingkuhan antara seorang kepala dinas Bojonegoro berinisial IS dengan seorang kepala dinas di Kota Pasuruan berinisial NW berbuntut panjang.
TP (52) istri sah IS melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu ke Mapolda Jatim.
Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah korban mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.
Dia juga mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
• Ledakan Keras Hancurkan 4 Ruko di Medan, 6 Orang Luka dan 2 Tewas, Ini Foto-foto Dampak Ledakan
• Ledakan Keras Hancurkan 4 Ruko di Medan, 6 Orang Luka dan 2 Tewas
• Surat Suara Pilpres RI Tercoblos di Malaysia, Ini Tanggapan KPU, Bawaslu dan Polisi
• Hasil Akhir Perempat Final Leg Pertama Liga Eropa, Slavia Praha vs Chelsea, The Blues Unggul 0-1
Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum. Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan. Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?
Festo mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan penahanan.
• Hasil Akhir Perempat Final Leg Pertama Liga Eropa, Arsenal vs Napoli, The Gunners Unggul 2-0
• Hasil Babak PertamaPerempat Final Liga Eropa, Arsenal vs Napoli, The Gunners Unggul 2-0
• Antar Pesanan Sate dan Gado-Gado ke Istana Bogor, Jokowi Beri Hadiah ke Driver Gojek
• Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Diketahui Davin Kirana, Putra Dubes RI di Malaysia
"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.
Seperti yang diberitakan, TP melaporkan suaminya (IS) Kepala Dinas Bojonegoro yang berselingkuh dengan (NW) Kepala Dinas Kota Pasuruan
Korban melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Polda Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/is-kadis-perhubungan-bojonegoro-dan-istrinya-tp.jpg)