Pembunuh Sadis Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper 2 Pria Melambai, Ditangkap di Jakarta dan Kediri
Pelaku pembunuhan Budi Hartanto ada dua orang, berinsial AP dan AJ. AP ditangkap lebih dulu di Jakarta dan setelah itu ditangkap AJ di Kediri
TRIBUNBATAM.ID, KEDIRI - Kasus pembunuhan mayat tanpa kepala dalam koper di Kediri terungkap. Pelakunya dua orang, berinisial AJ dan AP.
AJ, salah satu pelaku mutilasi mayat tanpa kepala dalam koper Budi Hartanto (28), sehari-hari berjualan nasi goreng di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Pelaku diamankan polisi, Kamis (11/4/2019) malam di warungnya.
• Fakta-fakta Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper - Kepala Disimpan 9 Hari Oleh Dua Pelaku
• Amat Tantoso Bikin Laporan, Abidin Hasibuan : Dia Ditipu, Makanya Emosi
• Sejumlah Mobil Aset Pemko Tanjungpinang Juga Dikuasi Mantan Pejabat, Ini yang Dilakukan Pemko
Pelaku masih belum lama membuka usaha berjualan nasi goreng dan hanya berdagang malam hari.
Karena masih baru, warga juga belum mengenalnya seacara akrab.
"Sejak datang orangnya berjualan nasi goreng. Dia tinggal sendirian," ungkap Sujirah, yang rumahnya bersebelahan dengan warung AJ.
Tidak banyak diketahui dari identitas pelaku, namun warga menyebutkan pelaku merupakan warga asli Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Baru sekitar 10 hari buka nasi goreng di desa kami," ujarnya.
Sementara pantauan SURYA.co.id, Jumat (12/4/2019), kondisi warung juga acak-acakan.
Warga menyebutkan penjual nasi goreng ini orangnya seperti kebanci-bancian dan melambai.
Termasuk rekan-rekannya juga banyak datang ke warung itu, dari komunitas yang sama.
Satu lagi pelaku ditangkap di Jakarta berinisial AP oleh tim dari Reskrim Mabes Polri yang mem-back up pengungkapan kasus ini.
Potongan Kepala Budi Hartanto Ditemukan
Setelah AJ ditangkap, polisi akhirnya menemukan kepala Budi Hartanto (28), korban mutilasi.
Kepala tersebut ditemukan tim petugas gabungan Inafis Polda Jatim dan Polres Kediri di Sungai Kras, Dusun Plosokerep, Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jumat (12/4/2019).