Siswa SD Kelas 6 dan Temannya Hamili Siswi SMA, Begini Kronologinya dan Cara 2 Pelaku Merayu Korban
Seorang siswa SD Kelas 6 di Probolinggo ditangkap polisi karena menghamili siswi SMA. Begini kronologi dan cara pelaku merayu korbannya.
Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH sepi, karena orang tuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Akhirnya dari janji itu, korban luluh dalam rayuan MMH dan memutuskan untuk berhubungan intim walaupun terpaksa.
"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Riyanto.
Dilansir dari Gridhot.ID dari Kompas.com Senin (15/4/2019), peristiwa asusila ini terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniayanto mengatakan korban merupakan keponakan ibu MMH.
Sejak korban berusia 5 tahun, ia sudah tinggal bersama keluarga MWS.
Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.(*)
*Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siswa SD Kelas 6 di Probolinggo Ditangkap Polisi Karena Hamili Siswi SMA, Ini Kronologinya
