Kisah Tragis TKI Adelina Sau, Tewas Disiksa dan Tidur dengan Anjing, Majikan Malah Bebas

Pengadilan malaysia membuat keputusan yang jauh dari nilai-nilai kemanuasiaan setelah membebaskan majikan Adelina Sau, TKI asal NTT, dari dakwaan.

The Malay Mail Online/Sayuti Zainudin
S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018). 

Keluarga tersebut membantah telah menganiaya korban.

Terkait luka yang diderita Adelina, majikannya mengaku, Adelina tidak sengaja menumpahkan bahan kimia di kaki dan lengannya.

Tim penyelamat kemudian menghubungi Tenaganita, sebuah LSM yang fokus pada perlindungan migran dari pelecehan.

Sebelum relawan dari Tenaganita tiba, majikan memasukkan Adelina ke mobilnya dan membawanya pergi dan mengantarkannya ke kantor polisi.

"Kami membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, dia meninggal di sana," kata petugas kepolisian setempat, Nik Ros Azhan Nik Abdul.

Ancaman berat tapi bebas

Majikan yang menyiksa Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam mendapat hukuman sangat berat.

Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).

Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018).(Steven Sim/The Malay Online)
Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018).(Steven Sim/The Malay Online) (The Malay Online)
Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Bernama via The MalayMail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran tersebut secara ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum selama satu tahun, dan denda maksimum 50.000 ringgit, atau sekitar Rp 173 juta.

Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut. Meski, dia mengaku kalau mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved