Kisah Tragis TKI Adelina Sau, Tewas Disiksa dan Tidur dengan Anjing, Majikan Malah Bebas

Pengadilan malaysia membuat keputusan yang jauh dari nilai-nilai kemanuasiaan setelah membebaskan majikan Adelina Sau, TKI asal NTT, dari dakwaan.

The Malay Mail Online/Sayuti Zainudin
S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018). 

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajahnya.

Dia menderita kegagalan multiorgan sekundar akibat anemia.

Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya.

Namun, bukti-bukti itu ternyata tak dianggap cukup oleh pengadilan tinggi untuk menghukum ke tiga majikan Adleina dan dibebaskan dari dakwaan.

Ini bukan kasus pertama terjadi di pengadilan Malaysia.

Beberapa waktu lalu, seorang bangsawan kaya Malaysia bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44), sempat dibebaskan setelah melakukan penganiayaan terhadap Suyanti Sutrisno (19), pembantu asal Indonesia.

Lidah Terpotong, 4 Gigi Copot dan Tulang Leher Patah. Begini Perlakuan Majikan Zulfa di Malaysia

Datin Rozita yang Aniaya TKI Akhirnya Dipenjara 8 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Malaysia

Fakta-fakta Tentang Datin Rozita yang Aniaya TKI: Penyayang Kucing Tapi Siksa Pembantu

Datin Rozita dan pembantu bernama Suyanti yang dianiaya
Datin Rozita dan pembantu bernama Suyanti yang dianiaya (The Star/BHarian)

Pada 15 Maret 2018, Pengadilan Sekyen (Pengadilan Negeri) Petaling Jaya hanya memberikan bon 5 tahun dan denda 20 ribu ringgit.

 Bon dalam hukum Indonesia sama dengan hukuman percobaan. Terdakwa dibebaskan tapi akan dihukum sesuai tuntutan jika mengulangi perbuatan dalam masa bon.

Vonis tersebut kemudian membuat heboh di media sosial di Malaysia sehingga Datin Rozita ini kemudian disidang banding di pengadilan tinggi Malaysia.

Bahkan, puluhan ribu rakyat Malaysia membuat petisi di situs change.org, menuntut vonis yang adil.

Akhirnya, datin Rozita divonis delapan tahun penjara.

Kasus peganiayaan ini sebenarnya terjadi pada 21 Juni 2016 lalu di sebuah rumah, Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara, kota pinggiran Kuala Lumpur.

Namun kasus itu terungkap ke publik sampai akhirnya sebuah video Suyanti ditemukan terbaring di pinggir kali dekat perumahan mewah itu viral di media sosial pada 21 Desember 2016.

Polisi langsung bergerak dan kemudian memeriksa Datin Rozita.  Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa hal yang sama pernah terjadi enam bulan sebelumnya.

Rozita awalnya didakwa dengan Pasal 326 tentang percobaan pembunuhan, terlihat dari alat yang digunakan untuk menganiaya Suyanti.

Yakni, pisau dapur, batangan besi, tangkai pel, gantungan baju, payung hingga Suyanti luka parah.

Dari hasil pemeriksaan forensik, Suyanti mengalami sejumlah luka, termasuk lebam di kedua matanya, patah tulang termasuk tulang belikat kiri, kerusakan organ dalam, serta terjadi pembekuan darah di bagian kepala.

Namun dari persidangan awal, hakim hanya mengatakan kasus ini hanya penganiayaan (Pasal 307) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved