Dugaan Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau 1, Ini Fakta-fakta Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi unt

tribunsolo.com
Dirut PLN, Sofyan Basir 

Dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir 2017, menurut Eni, Sofyan pernah mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek tersebut.

"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata Beliau (Sofyan Basir), karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best lah," kata Eni.

Ayu Ting Ting Dikecup Pria Turki Bukan Teman Duetnya Keremcem, Porsingan Taner Uruc Jadi Sorotan 

Real Count KPU Pilpres 2019 Rabu (2/4/2019) Pukul 05.15 WIB Jokowi-Maruf 55,41% Prabowo-Sandi 44,59%

3. Sofyan Basir bicarakan fee dengan Kotjo

Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni.

Dalam BAP, Eni mengatakan bahwa ia bersama Sofyan dan Kotjo pernah mengadakan makan malam di sebuah restoran Jepang di Hotel Fairmont, Jakarta. Awalnya, menurut Eni, dalam pertemuan itu dibahas progres proyek PLTU Riau 1.

Sofyan Basir juga membahas mengenai percepatan proyek.

Ketika hampir selesai makan malam, menurut Eni, Sofyan meminta waktu untuk dapat berbicara empat mata dengan Kotjo.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Eni kemudian mempersilakan dan lebih dulu meninggalkan restoran.

Beberapa hari kemudian, Kotjo melaporkan apa yang dibicarakan dengan Sofyan pada malam tersebut. Menurut Kotjo, Sofyan minta agar dirinya diperhatikan.

Kotjo mengatakan, "Beliau (Sofyan) enggak enak kalau ada Ibu. Dan hal-hal sensitif dengan Beliau sudah saya selesaikan kemarin".

Menurut Eni, dari keterangan Kotjo tersebut dia memahami bahwa ada fee yang disepakati antara Kotjo dan Sofyan Basir.

4. Sofyan Basir minta fee dibagi tiga

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari Johannes Kotjo dibagi-bagi secara rata.

Awalnya, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan bahwa awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP. Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved