Dugaan Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau 1, Ini Fakta-fakta Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi unt
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka.
Sofyan disangka terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
• Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, Susul Idrus Marham hingga Johannes Budisutrisno Kotjo
• Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, KPK Kirimk SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
• KPK Tetapkan Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau 1
• Penumpang Ribut dengan Petugas Lion Air Terkait Barang Bawaan, Satu Keluarga Ini Ketinggalan Pesawat
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi untuk tiga terdakwa.
Berikut 8 fakta persidangan yang terungkap, terkait keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara suap:
1. Pertemuan di kediaman Setya Novanto
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Ketua DPR, Setya Novanto.
Menurut Eni Maulani, saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1.

Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.
2. Sofyan Basir dapat bagian paling "the best"
Eni Maulani Saragih mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga oleh Sofyan Basir.
Menurut Eni, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.
"Waktu itu disampakan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," kata Eni kepada majelis hakim.
Menurut Eni, itu bukan pertama kalinya dia membicarakan masalah pembagian fee bersama Sofyan Basir.
