Dugaan Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau 1, Ini Fakta-fakta Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi unt

tribunsolo.com
Dirut PLN, Sofyan Basir 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka.

Sofyan disangka terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, Susul Idrus Marham hingga Johannes Budisutrisno Kotjo

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, KPK Kirimk SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

KPK Tetapkan Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau 1

Penumpang Ribut dengan Petugas Lion Air Terkait Barang Bawaan, Satu Keluarga Ini Ketinggalan Pesawat

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi untuk tiga terdakwa.

Berikut 8 fakta persidangan yang terungkap, terkait keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara suap:

1. Pertemuan di kediaman Setya Novanto

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut Eni Maulani, saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.

2. Sofyan Basir dapat bagian paling "the best"

Eni Maulani Saragih mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga oleh Sofyan Basir.

Menurut Eni, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.

"Waktu itu disampakan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," kata Eni kepada majelis hakim.

Menurut Eni, itu bukan pertama kalinya dia membicarakan masalah pembagian fee bersama Sofyan Basir.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved