KPK Tetapkan Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau 1

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS
KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Kasus Korupsi PLTU Riau 1 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.

Hasil Akhir Laga Tunda Liga Inggris, Tottenham Vs Brighton, Skor Akhir 1-0 Spurs Raih Kemenangan

Real Count KPU Pilpres 2019 Rabu (2/4/2019) Pukul 03.00 WIB, Ini Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo

Nikahi Wanita 17 Tahun Lebih Tua, Ini Fakta Pernikahan Ajun Perwira dengan Jennifer Supit

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, KPK Kirimk SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited. Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.

"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.

KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.

Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.

"Karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ujarnya.

Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Viral Isu Video Jonatan Christie Dikaitkan Atlet Masturbasi, Jojo Fokus Kejuaraan Asia 2019!

Wiranto Minta Tidak Usah Diributkan Terkiat Pengaahan Brimob ke Jakarta

Jawaban Mahfud MD Bila Hasil Real Count KPU (SITUNG) Berbeda dengan Form C1, Siapa yang Menang?

Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, Susul Idrus Marham hingga Johannes Budisutrisno Kotjo

Saut menjelaskan, dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.

Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved