Ahmad Dhani Dikabarkan Lolos DPR RI Dari Dapil Jatim, Apakah Dia Akan Dilantik, Cek Faktanya di Sini

Walaupun Ahmad dani saat ini mendekam di sel tahanan karena kasus ITE yang dipersangkakan kepadanya, Namun ternyata ia lolos ke DPR RI dari dapil Jaw

Editor: Eko Setiawan
TribunJatim.com
Ahmad Dhani saat menjalani persidangan, Kamis (21/3/2019) 

Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau

d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK FAKTA, Dikabarkan Lolos Jadi Wakil Rakyat, Statusnya Terpidana, Akankah Ahmad Dhani Dilantik?, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/04/26/cek-fakta-dikabarkan-lolos-jadi-wakil-rakyat-statusnya-terpidana-akankah-ahmad-dhani-dilantik?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved