BATAM TERKINI

Ultimatum Penyelenggara Pemilu, Kapolresta Barelang: Jika Curang Saya Tangkap

Penghitungan suara pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019) lalu, masih bergulir di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki 

Selanjutnya, dalam rekaman yang berbunyi ajakan kepada kelompok tersebut.

Bersangkutan mendengar sebanyak dua kali bunyi tembakan yang dilakukan oleh polisi

"Dalam hal ini perlu saya sampaikan kepada rekan rekan. Bahwa dalam pengamanan pemilu yang dilakukan sejak 2018 lalu. Anggota Polri maupun TNI yang dilibatkan dalam pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api," tegasnya yang mengulang sebanyak dua kali

Perbuatan wanita ini pun yang sangat disayangkan. Sebab sudah membuat keresahan, serta menuduh Polri sudah melanggar SOP dalam pengamanan

"Padahal Kepri sendiri, hingga tahapan rekapitulasi ini masih dalam kondisi aman dan kondusif. Tapi apa yang dilakukan, seolah olah Batam tidak aman," ujarnya kecewa.

Disampaikannya, atas kasus ini juga menjadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Jangan melakukan sesuatu perbuatan perbuatan yang dapat merugikan pihak pihak. Apalagi, informasi itu belum diyakini kebenarannya. Lakukan penggunaan media sosial dengan norma norma yang ada. Etika penggunaan media sosial perlu kita tingkatkan lagi, agar tidak terulang kembali peristiwa ini," ujarnya.

Atas kasus ini pun, tersangka akan dijerat undang undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ingat penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15," sebutnya.

Dalam pasal 14 sendiri berbunyi, barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," tambahnya.(Tribunbatam/Leo Halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved