Guru Wanita Ini Palsukan Kematian Selama 7 Tahun, Tidak Mengajar dan Tetap Terima Gaji Rp 435 Juta

Memalsukan Status kematian, Seorang wanita ini tidak pernah menunaikan kewajibannya sebagai guru sekolah dasar (SD). Seperti yang dilakukan oleh Guru

Editor: Eko Setiawan
tribunnews
7 Tahun Guru SD ini Tak Pernah Mengajar tapi Terima Gaji Rp435 Juta 

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

Dijemput Paksa

Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting telah menjemputpaksa Demseria Simbolon, oknum guru berstatuf tersangka korupsi pengadaan/penerima Gaji dan pensiunan kematian yang fiktif.

Demseria dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang Jawa Barat.

Asepte menjelaskan Demseria Simbolon ditangkap di kediaman saat bersama suami, anak, dan kuasa hukumnya.

Demseria tidak melawan saat diciduk tim Kejari yang terbang dengan pesawat menuju ke Jabar.

"Dia kami amankan saat sedang bersama suaminya, anaknya, dan kuasa hukumnya. Tidak ada perlawanan saat diamankan. Tim juga ada Herlina dan Roy Tambunan" kata Asepte di ruang Kajari Binjai Viktor Antonius, Rabu (7/11/2018)

Dijelaskan Asepte, yang didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel bahwa selama ini Demseria beberapa kali pernah pindah domisili.

Diperkirakan sudah sejak 2011. Pihaknya belum bisa memaparkan kegiatan Demseria selama berpindah domisili.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
(TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

Saat disinggung dugaan keterlibatan suami Demseria yang mengurus administrasi dan mencairkan dana pensiunan kematian di PT Taspen, Asepte menjelaskan masih menyelidiki.

Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan suami Demseria sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Selanjutnya, dalam proses hukum, Demseria akan diperiksa kesehatannya oleh tim medis untuk dimintai keterangan.

Demseria juga rencananya akan ditahan di Lapas Klas IIA Binjai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved