Satu per Satu Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, Dari Eggi Sudjana Hingga Bakhtiar Nasir

Di antara pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada sejumlah nama yang tersangkut kasus hukum dalam kasus yang berbeda

Imanuel Nicolas Manafe
Eggi Sudjana 

TRIBUNBATAM.ID - Di antara pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada sejumlah nama yang tersangkut kasus hukum.

Kini mereka bahkan menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Ahmad Dhani, Habib Bahar bin Smith, Ratna Sarumpaet, dan Habib Rizieq Shihab.

Kasus hukum yang menjerat mereka pun menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik.

Apa yang menyebabkan mereka jadi tersangka hingga ada yang dipenjara?

Berikut ini Tribunjabar.id menyajikan rangkuman kasusnya.

1. Eggi Sudjana

Di tengah kondisi politik yang memanas akibat Pilpres 2019, Eggi Sudjana dijadikan tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Ia dilaporkan relawan Jokowi - Maruf Amin Center, Suryanto, pada 19 April 2019 ke Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana dijadikan tersangka akibat kasus dugaan makar atas seruan people power.
Eggi Sudjana dijadikan tersangka akibat kasus dugaan makar atas seruan people power. (repro kompastv)

Eggi Sudjana pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada pasal tersebut diatur soal tindak pidana kejahatan yang menyangkut keamanan negara/makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang bisa menimbulkan keonaran.

Ia akan dipanggil pada Senin (13/5/2019) untuk diminta keterangan oleh polisi.

Namun, Eggi Sudjana tak tinggal diam. Pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menjeratnya.

"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, dikutip dari Kompas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved