Membatalkan Atau Tidak Menangis saat Sedang Puasa, Ini Penjelasan Nahdlatul Ulama (NU)

Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab ma

TRIBUNBATAM.id
ilustrasi menangis 

TRIBUNBATAM.id - Selama menjalankan ibadah puasa, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum menangis saat berpuasa.

Apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), nu.or.id, menangis ternyata tidak membatalkan puasa.  

Hal ini dikarenakan mata bukanlah bagian dari rongga tubuh atau jauf.

Memiliki Mata Biru Bak Bule, Keberadaan Suku Asli Indonesia Ini Semakin Misterius

Virus Cacar Monyet di Singapura, 672 Ribu Warga Singapura ke Kepri Tahun 2019 ini

Cegah Virus Cacar Monyet, Ini Tindakan KKP Tanjungpinang untuk Pengelola Pelabuhan Sri Pura

Razia Satpol PP di Tempat Kos, Pasangan Sesama Jenis Hingga Cewek Mabuk Ikut Diamankan

Dan di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju ke tenggorokan, sehingga saat seseorang sedang menangis tidak akan ada sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju ke tenggorokan.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Namun hal ini akan berbeda jika air mata itu masuk ke dalam mulut.

Saat masuk mulut dan air mata bercampur dengan air liur lalu tertelan ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Meskipun memang hal ini sangat jarang terjadi.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang jelas-jelas dapat membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء

عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved