Pencairan THR Pegawai, TNI dan Polri Terancam Molor, Ini Alasan Pemerintah Pusat
Dana Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu bagi setiap pekerja, Pegawai dan anggota TNI/POLRI Pemerintah melakukan
Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, di mana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
• Gamer, Inilah 5 Smartphone Gaming Android Paling Perkasa, Siap Mainkan Game Kelas Berat
• Mudik dengan Mobil Matik, Waspadai Bahaya Injak Pedal Gas dan Rem dengan Kaki yang Berbeda
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan tersebut.
Ia memastikan PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mendagri Ajukan Revisi PP, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Terancam Molor, http://medan.tribunnews.com/2019/05/15/mendagri-ajukan-revisi-pp-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tnipolri-dan-pensiunan-terancam-molor?page=all.