Gaji Ke-13 untuk PNS Dibayarkan Juni, THR Dicairkan H-10 Lebaran, Begini Penjelasan Dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat bertemu dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (6/3/2017) 
TRIBUNBATAM.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Mengutip pengumuman di situs Setkab, Rabu (15/5/2019), dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016  tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THRatau Tunjangan Hari Raya  kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI,  pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Persib Bandung vs Persipura Jayapura - Ardi Idrus Sebut Maung Bandung Sudah Siap Tempur

Heboh Komentar Negatif untuk Lala yang Dibelanjakan oleh Raffi & Nagita, Kini Begini Kondisinya


Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Begini Potret Lawas Kekompakan Syahrini & Luna Maya Lagi Selfie Bareng, Pakai Lipstik Warna Nude

Penggal Kepala hingga Tembak Satu Keluarga, Ini 5 Ancaman yang Pernah Diterima Presiden Jokowi

Sugeng Pelaku Mutilasi dari Dulu Bikin Gempar. Pernah Bakar Rumah, Potong Lidah Pacar dan Pukul Ayah

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Muncul Semenit di Game of Thrones, Lena Headey si Pemeran Ratu Cersei Dibayar Hingga Rp 2 Miliar

Apakah Rene Mihelic & Artur Gevorkyan Sudah Ada Izin Lawan Persipura? Ini Kata Pelatih Persib

Dapat Album Terbaru dari BTS, Luna Maya Sampai Lompat-Lompat Kegirangan, Luna: Makasih Seneng Banget

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Mendagri Kirim Radiogram: Gaji Ke-13 untuk PNS Dibayarkan Juni, THR Dicairkan H-10 Lebaran, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/05/16/akhirnya-mendagri-kirim-radiogram-gaji-ke-13-untuk-pns-dibayarkan-juni-thr-dicairkan-h-10-lebaran.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved