BATAM TERKINI
Cukai Rokok & Mikol Dicabut, Pengusaha Hotel Batam Menjerit: Bukan FTZ Salah, Tapi Manusianya
Pengusaha hotel menyayangkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan mikol di kawasan FTZ Batam.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para pengusaha hotel dan restoran menjerit.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Mansyur menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah, mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan mikol di kawasan FTZ Batam.
Hal itu akan berdampak pada industri hiburan dan pariwisata di Batam. Harga kedua komoditas itu menjadi lebih tinggi dari semula.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam juga menerapkan penyesuaian pajak hiburan di Batam, di tengah kondisi ekonomi Batam, yang dinilai sejumlah pengusaha belum membaik.
Sekarang, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan mikol.
"Pasti ada imbasnya. Dampaknya memang tak signifikan. Tapi perlahan-lahan akan berdampak secara luas," kata Mansyur, Jumat (17/5/2019).
Ia juga menilai, langkah yang diambil pemerintah saat ini sebagai langkah mundur.
Mestinya sebelum mengambil kebijakan baru, pemerintah menganalisa kebijakan lama, mengapa Batam diberikan fasilitas bebas cukai.
"Kalaupun ada kesalahan dalam pelaksanaannya, kan bukan FTZ-nya yang salah, tapi manusianya. Dibenahi dulu Sumber Daya Manusianya. Jangan salahkan regulasi," ujarnya.
Lepas dari persoalan itu, Mansyur mengatakan, mereka akan ikut keputusan dari pemerintah.
"Sebagai pelaku kegiatan, kita apapun yang diputus pemerintah, tentu itu yang terbaik. Yang terbaik kita dukung. Cuma, apa ini memang kebijakan yang terbaik?," tanya Mansyur.
Kewenangan BP Batam Dipreteli
Salah satu kewenangan yang selama ini dipegang BP Batam, kian berkurang.
Pemerintah lewat Bea dan Cukai (BC) mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol (mikol) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, yang berlaku sejak Jumat (17/5) kemarin.
Pencabutan fasilitas fiskal untuk rokok dan mikol itu berdasar atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penelitian selama ini.