BATAM TERKINI
Rokok dan Mikol di Batam Kena Cukai, Kadin Batam Sebut Ketidakpastian Usaha di Batam
Kadin Batam bereaksi atas kebijakan pencabutan bebas cukai rokok dan minuman alkohol (mikol) di Batam.
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Kadin Batam bereaksi atas kebijakan pencabutan bebas cukai rokok dan minuman alkohol (mikol) di Batam.
Kebijakan penerapan cukai rokok dan mikol di Batam mulai berlaku 17 Mei 2019.
Penerapan penerapan cukai rokok dan mikol di Batam berdasarkan rekomendasi dari KPK.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan penerapan pembebanan cukai rokok dan Minuman dan Etil mengandung alkohol pada hari ini Jumat (17/05/2019)
Ditemui Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cikai Tipe B membenarkan hal tersebut
"Benar sudah berlaku hari ini, sesuai perintah pak Dirjen atas kajian dari Litbang KPK setelah memberikan masukan kepada Presiden," katanya, Jumat (17/05/2019)
• Apindo Batam Minta Pencabutan Cukai Rokok dan Mikol Ditunda, Rifki: Tunggu Ekonomi Batam Membaik
• Cukai Rokok & Mikol Dicabut, Pengusaha Hotel Batam Menjerit: Bukan FTZ Salah, Tapi Manusianya
Disampaikannya, pemberlakuan aturan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan filosofi undang undang cukai
"Dimana dalam undang undang cukai, fungsinya untuk membatasi konsumsi rokok dan minuman alkohol. Namun sudah tidak sesuai, malah disalah gunakan," sebutnya
Dengan berkoordinasi bersama Menkoperekonomian, dan Mentri terkait, serta Gubernur, dan Walikota memutuskan pemberlakukan pembebanan cukai.
"Dari hasil rapat itulah, diperintahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk tidak memberikan pembebasan cukai," ucapnya.
• Cak Imin Minta Jokowi dan Prabowo Segera Bertemu Untuk Meredam Kemelut Menjelang 22 Mei 2019
• Jadwal Buka Puasa Ramadhan Minggu (14/5) di Jakarta, Padang, Bandung, Medan hingga Batam
Ditanyakan keluhan para pelaku usaha. Susila menyampaikan, sebelum ditetapkan aturan ini. Para pelaku usaha sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu.
"Sejauh ini belum ada keberatan, dan persoalan yang muncul dari para pelaku usaha, hanya menanyakan teknis bagaimana dengan stok barang yang sudah ada," ujarnya.
Dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Kadin Batam sebagai mitra strategis pemerintah prinsipnya mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah, sepanjang sesuai dgn peraturan perundang-undangan khususnya di Kawasan PBPB Batam.
Namun kembali dan lagi lagi kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian melalui surat Sesmenko ke Dirjen BC, memastikan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam membuat kacau sistem dan membuat ketidakpastian dalam berusaha.
Surat Sesmenko ke Dirjen BC sehingga Dirjen BC mengeluarkan Nota Dinas dengan tidak melayani Dokumen CK-FTZ di K-PBPB Batam merugikan dunia usaha dan membuat ketidakpastian dalam berusaha di Batam.
Kadin Batam akan bertemu dengan Dirjen BC Heru Pambudi untuk mendiskusikan terkait Nota Dinas tersebut.
Kadin Batam juga mengaku menerima keluhan pengusaha mengenai kebijakan BC tidak melayani CK-FTZ Batam.
Sosialisasi
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso mengatakan, penghapusan fasilitas fiskal untuk rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol per 17 Mei lalu, sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama oleh pemerintah.
Acuannya Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Pembebasan fiskal yang dapat diberikan selama ini karena kita berada dalam kawasan FTZ (free trade zone)," kata Budi, disampaikan Kasubdit Humas BP Batam, Mohammad Taofan, Sabtu (18/5/2019).
Ia melanjutkan, sikap BP Batam saat ini, yakni menunggu salinan peraturan terkait penghapusan pembebasan cukai untuk rokok dan mikol.
Selain itu, BP Batam juga mempersiapkan sosialisasi dan perubahan peraturan kepala (perka) BP Batam.
"Rencana sosialisasi insya Allah minggu depan. Saat ini kami berkomunikasi dulu dengan pabrikan rokok dan mikol untuk menyampaikan keputusan pemerintah," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan pencabutan fasilitas cukai untuk rokok dan mikol diprediksi akan berdampak bagi daya beli masyarakat.
Daya beli masyarakat menurun, harga naik, begitu juga dengan tenaga kerja.
"Tapi dari sekitar 30an perusahaan rokok dan mikol, sekitar 30 persennya yang terdampak langsung dengan peraturan ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Mansyur menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah, mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan mikol di kawasan bebas Batam.
Karena akan berdampak pada industri hiburan dan pariwisata di Batam. Harga kedua komoditas itu menjadi lebih tinggi dari semula.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam juga menerapkan penyesuaian pajak hiburan di Batam, di tengah kondisi ekonomi Batam, yang dinilai sejumlah pengusaha belum membaik.
Sekarang, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan mikol.
"Pasti ada imbasnya. Dampaknya memang tak signifikan. Tapi perlahan-lahan akan berdampak secara luas," kata Mansyur, Jumat (17/5).
Ia juga menilai, langkah yang diambil pemerintah saat ini sebagai langkah mundur. Mestinya sebelum mengambil kebijakan baru, pemerintah menganalisa kebijakan lama, mengapa Batam diberikan fasilitas bebas cukai.
"Kalaupun ada kesalahan dalam pelaksanaannya, kan bukan FTZ-nya yang salah, tapi manusianya. Dibenahi dulu Sumber Daya Manusianya. Jangan salahkan regulasi," ujarnya. (*)