BATAM TERKINI

Pengusaha Rokok dan Mikol Belum Sampaikan Keberatan Terkait Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di FTZ

Pencabutan fasilitas bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di Free Trade Zone (FTZ) oleh pemerintah pusat, telah berlaku sejak Jumat (17/5).

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id/RACHTA YAHYA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggelar konferensi pers penangkapan KM Rina 1, bermuatan 1.779 kes mikol senilai Rp 800 juta lebih pada 27 Februari lalu. Foto ilustrasi mikol 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pencabutan fasilitas bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di Free Trade Zone (FTZ) oleh pemerintah pusat, telah berlaku sejak Jumat (17/5) lalu. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, hingga saat ini, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatannya kepada BC Batam atas kebijakan itu.

"Tidak ada yang keberatan," kata Susila kepada Tribun, Senin (20/05/2019) sore.

Sebelum kebijakan pengenaan cukai ini berlaku, BC Batam juga telah mengundang sejumlah pengusaha terkait di bidang rokok dan mikol. Isi pertemuan, menyampaikan kebijakan pemerintah--mencabut fasilitas bebas cukai untuk rokok dan mikol di FTZ, khususnya di Batam.

"Semua diundang, mayoritas pengusaha yang terlibat datang. Kita sampaikanlah kalau itu aturannya sekarang. Tak ada yang keberatan," ujarnya.

Jikapun ada, menurut Susila, silakan saja. Prinsipnya sekarang, tinggal melaksanakan kebijakan yang dibuat pemerintah, berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan bebas Batam.

"Kita tinggal melaksanakan saja. Saat pertemuan kemarin juga sudah disampaikan. Dan mereka (pengusaha) juga sudah paham," kata Susila.

Kepala BP Batam Segera Revisi Perka Terkait Aturan Pencabutan Fasilitas Cukai Rokok dan Mikol

Ini Jawaban Sandiaga Uno Ketika Ditanya Apakah Akan Ikut Aksi 22 Mei 2019

Anda Pernah Bermimpi Buruk Tentang Kematian Kerabat Dekat, Ternyata Ini Artinya

Untuk teknisnya, BC juga melakukan dialog dengan pengusaha. Termasuk nantinya, akan memperketat pengawasan lalu lintas barang di lapangan.

"(barang) yang sudah beredar saat ini, tinggal kita sesuaikan lagi batas waktunya sampai kapan," ujarnya.

Senada dengan Susila, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso mengatakan, hingga saat ini belum ada pengusaha rokok atau mikol yang menyampaikan keberatannya kepada BP Batam.

"Belum ada yang keberatan sampai hari ini," kata Budi.

BP Batam semula memang akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, atas terbitnya aturan baru--pencabutan fasilitas cukai untuk rokok dan mikol. Di samping itu, juga menyosialisasikan soal perubahan di peraturan kepala (perka) Kepala BP Batam.

"Soal waktunya, nanti kita beritahukan ya. Yang diundang pihak-pihak yang mendapat kuota mikol dan rokok sekitar 45 perusahaan dan dinas atau instansi terkait," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, sejak Februari lalu, BP Batam dan pihak terkait sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Dan keputusannya, per 17 Mei, mulai berlaku pencabutan fasilitas cukai rokok dan minuman beralkohol.

Edy mengatakan, kebijakan ini direspon positif sejumlah pengusaha. Mereka yakin kebijakan mencabut fasilitas cukai untuk rokok, dapat mendukung industri dalam negeri dari produk selundupan dan produk domestik yang tidak patuh.

Mereka berharap, lewat kebijakan ini dapat menciptakan persaingan atau kompetisi yang sehat. Mereka juga berharap dapat dilakukan pengawasan yang konsisten, terpadu dan berkelanjutan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved