BATAM TERKINI

Pengusaha Rokok dan Mikol Belum Sampaikan Keberatan Terkait Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di FTZ

Pencabutan fasilitas bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di Free Trade Zone (FTZ) oleh pemerintah pusat, telah berlaku sejak Jumat (17/5).

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id/RACHTA YAHYA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggelar konferensi pers penangkapan KM Rina 1, bermuatan 1.779 kes mikol senilai Rp 800 juta lebih pada 27 Februari lalu. Foto ilustrasi mikol 

Ada lagi yang mengatakan, keputusan mencabut fasilitas cukai rokok tentunya melegakan para produsen rokok yang tetap membayar kewajiban cukai untuk penjualan di area Batam. Mereka percaya, keputusan itu akan menekan angka rokok ilegal yang menyalahgunakan celah kebijakan FTZ.

"Yang jelas perusahaan rokok premium dan minuman keras, senang dengan kebijakan ini," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved