PILPRES 2019

PAN Akui Jokowi Menang Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK

Capres 02 Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 dan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun PAN punya sikap lain

tribunnews.com/fahdifahlevi
Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 

Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.

"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.

 Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih. Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.

Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.

"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK" dan  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Disebut Menolak, Zulhas Pastikan PAN Terima Kemenangan Jokowi dalam Pilpres

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved