PILPRES 2019
Prabowo Gelar Rapat Sikapi Hasil Pengumuman Pilpres 2019, SBY Beri Pernyataan dari Singapura
Capres 02 Prabowo Subianto gelar rapat di kediamannya untuk menyikapi hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU.
"Penyekatan telah kami lakukan sejak tadi malam. Penyekatan di dua lokasi dan kami memberlakukan siaga 1 hingga 25 Mei nanti," ujarnya, Selasa (21/5/2019).
Penyekatan, kata Kapolres, dilakukan untuk mengantisipasi adanya calon peserta yang akan mengikuti aksi di Jakarta pada 22 Mei.
Penyekatan ini untuk meminimalisasi pengerahan massa sekaligus melakukan pemeriksaan barang bawaan warga yang hendak bertolak menuju Ibu Kota Jakarta.
"Tadi pagi dini hari, saat operasi penyekatan di wilayah Jatinangor, kami mengamankan lima pemuda yang hendak mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta."
"Kami tahan dan langsung kami berikan wawasan kebangsaan agar mereka tidak jadi berangkat ke Jakarta."
"Daripada di Jakarta nasib tidak jelas dan membahayakan diri sendiri, akhirnya mereka pulang semua," tuturnya.
Kapolres menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi akan adanya gelombang massa dalam jumlah besar asal Sumedang yang hendak mengikuti aksi 22 Mei.
4. MK siap layani gugatan Pemilu 2019
Peserta Pemilu 2019 diberi kesempatan selama tiga hari untuk mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, mulai Selasa hari ini, MK mulai melayani bila ada peserta pemilu yang akan melayangkan gugatan.
Proses pelayanan di MK berlangsung 24 jam hingga hari terakhir permohonan pengajuan perkara pada 24 Mei 2019.
MK menyediakan 10 meja masing-masing 8 untuk pengajuan perkara dan 2 untuk konsultasi.
Kendati demikian, hingga pukul 10.00 WIB, belum ada satu pun partai politik atau tim pemenangan dari kedua pasangam calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan PHPU.
"Ada 2 meja untuk pelayanan konsultasi kemudian 8 meja untuk permohonan pengajuan perkara, di antaranya ada PHPU Pilpres, DPRD, DPD, dan DPR," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Fajar menjelaskan, proses permohonan perkara PHPU berlangsung 24 jam.
Batas akhirnya pada Jumat pukul 01.46 sesuai dengan penetapan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Ini prosesnya 24 jam, makanya kami menggunakan sistem kerja shift sampai pagi. Kemungkinan batas akhirnya Jumat dini hari jam 1-an," papar dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)