AKSI 22 MEI 2019

Ribuan Dolar AS Disebar pada Ratusan Perusuh Aksi 22 Mei. Siapa Tokenya? Ini Kata Polisi

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang senilai Rp 5 juta dan 2.760 Dolar AS yang disita polisi merupakan dana operasional untuk ciptakan kerusuhan

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam. 

Jelas di sini untuk mengajak melalui WA grup agar rusuh oleh provokatornya," kata Argo sambil menunjukkan print out pesan WA para pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan barang-barang yang sudah disiapkan untuk melakukan kerusuhan. Mulai dari senjata tajam, busur dan mata panah, serta bom molotov.

"Sudah ada yang siapkan barang-barangnya untuk rusuh. Seperti di Petamburan, sudah ditata di pinggir jalan mulai dari batu konblok, senjata tajam, serta bom molotov, semua sudah tertata di pinggir jalan. Jadi massa ini datang dah siap semua alatnya. Jadi masih kita cari juga siapa yang siapkan barang-barang itu," kata Argo.

Menurut Argo, peran pelaku kerusuhan bermacam-macam. Ada yang melawan petugas, provokator aksi massa, hingga pelaku pembakaran kendaraan masyarakat dan merusak fasilitas lainnya.

"Ke-257 orang itu, kita amankan dari Gedung Bawaslu sebanyak 72 tersangka. Lalu dari Petamburan ada 156 tersangka, kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi totalnya ada 257 tersangka pelaku kerusuhan," kata Argo.

Ia menjelaskan untuk pelaku di gedung Bawaslu diamankan karena melawan petugas dan melakukan perusakan untuk memaksa masuk ke Gedung Bawaslu.

Di Petamburan diamankan karena pembakaran mobil dan kendaraan asrama. Sedangkan di Gambir melakukan penyerangan asrama dan Polsek Gambir.

Untuk barang bukti, kata Argo, dari pelaku di Bawaslu disita bendera hitam, mercon atau petasan, beberapa HP dan batu, dan 2.760 uang dolar AS dari dua tersangka.

"Sementara untuk para pelaku di Petamburan dan Gambir diamankan celurit, paku sebagai mata anak panah dan busurnya, dua bom molotov, puluhan amplop berisi uang berisi Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu yang ada nama-namanya, uang Rp 5 juta untuk operasional aksi kerusuhan, HP dan batu," kata Argo.

Karena aksinya para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan barang serta tentang melawan dan melukai petugas sesuai Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku di Petamburan ditambah Pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran mobil," kata Argo.

4 Positif Narkoba

Ekspose pelaku kerusuhan aksi 22 mei 2019 di Polda Metro Jaya

Selain itu, Argo mengatakan berdasarkan hasil tes urine, empat tersangka kerusuhan positif narkoba.

"Dari 257 pelaku kerusuhan di Jakarta kemarin, empat di antaranya positif narkoba. Hal ini setelah kita lakukan cek urine terhadap semuanya," kata Argo.

Mereka adalah LIL yang positf narkoba jenis amfetamin dan methamfetamin atau ekstasi serta sabu, lalu RI positif sabu, GO positif sabu dan ekstasi, serta NH positif zat benzodiazepam atau pil koplo.

"Keempat orang yang positif narkoba ini kita amankan saat kejadian dari depan Gedung Bawaslu," kata Argo.

Menurut Argo keempatnya akan diserahkan pula ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Karena, selain dikenakan pasal pengeroyokan terhadap barang, perusakan dan melawan petugas, keempatnya juga akan dijerat UU Narkotika sebagai pengguna narkoba, meski tidak ditemukan barang bukti pada mereka.

"Nantinya mereka akan didalami lagi dan kita asesemen ke BNN untuk mengetahui sudah berapa lama mereka menggunakan narkoba, dan dari mana asal narkobanya," kata Argo.

Tujuh Korban Tewas dari Massa perusuh

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menyatakan korban meninggal dunia akibat kerusuhan saat aksi protes terhadap hasil Pilpres 2019 berjumlah tujuh orang.

Iqbal mengungkapkan ketujuh orang yang meninggal dunia itu merupakan bagian dari massa perusuh.

 "Yang harus diketahui publik bahwa yang meninggal dunia adalah massa perusuh. Bukan massa yang sedang berjualan, massa yang beribadah, tidak," ujar Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved