Jadi Pengacara TKN Joko Widodo, Yusril Pernah 3 Kali Kalahkan Kejagung dan Dipuji Lihai oleh Ahok

TKN pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

tribunnews/danypermana
Yusril Ihza Mahendra 

Ahok 'puji' kelihaian Yusril

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Yusril Ihza Mahendra, adalah sosok yang lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahok tatkala Yusril menjadi kuasa hukum tersangka Harry Lo dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Saat itu Ahok menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimenangkan oleh PTUN karena Yusril yang menjadi kuasa hukumnya.

"Makanya dia kan pintar, ahli hukum nih. Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kan, ini orang emang lihai," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Selain hal di atas, masih banyak kasus hukum yang dimenangkan Yusril.

Lantas, bagaimana pendapat Yusril mengenai sengketa Pilpres 2019.

Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan

Menurut Yusril perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.

Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.

Ia memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved