Denny Indrayana Yakin Prabowo Menang di MK, Klaim Punya Bukti Kuat di Sengketa Pilpres 2019
Denny Indrayana bergabung dengan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny juga menjadi kuasa hukum tujuh pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ketujuh pemohon yang menemani Denny adalah adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang Denny.
Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Mewakili para pemohon, Denny pun berharap MK dapat segera mengabulkan permohonan uji materi mereka.
"Kami berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan ini," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Siapa kuasa hukum yang berpotensi menang di MK: Yusril atau Denny. Kita lihat nanti.
Dirinya pun optimis gugatan mereka, bukti dan argumentasi yang dibawa dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai keputusan yang akan ditentukan, akan diserahkan seluruhnya kepada Hakim Konstitusi.
"Bagaimana nanti ditentukan, kami serahkan.(*)