Ini Video Pidato SBY yang Dijadikan Bukti Tim Hukum BPN dalam Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
Ketidaknetralan aparat berkali-kali disinggungkan SBY dalam pidatonya tersebut. Fokus itulah yang menjadi berkas pemohon dari kubu Prabowo-Sandi yang
Kasihan sama prajurit, kasihan sama anggota dan kasihan sama lembaganya.
Mungkin rakyat tidak berani menyampaikan hal-hal yang menurut mereka kok begini kok kasar sekali, kok terang-terangan, mungkin. Biarlah saya SBY warga negara biasa, penduduk Cikeas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang bicara.
Kalau pernyataan saya ini membuat intelijen dan kepolisian kita tidak nyaman dan ingin menciduk saya silahkan.
Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral karena ada dasar, ada kejadiannya Pilkada Jakarta baru sekarang ini saya bicara meskipun kami ikhlas menerima kekalahan, ikhlas," ujar SBY.
Lihat videonya menit ke 8.44:
Ucapan SBY soal Oknum Intelijen Ternyata Bukan untuk Pilpres, Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi memasukkan ucapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi bukti dalm gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke MK pada Jumat (24/5/2019) tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13.
Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tayang di media online pada 23 Juni 2018.
Sebenarnya, SBY tak hanya menyoal netralitas intelijen tapi juga BIN, Polri dan TNI. Apa benar konteks SBY menyoal itu semua terkait Pilpres 2019? Ikut penjelasan berikut.
Tim Hukum BPN Prabowo Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)
Ucapan SBY
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan SBY sebagai bukti untuk menggugat hasil Pilpres 2019, di mana menurut hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf keluar sebagai pemenang.
Diketahui, Demokrat masuk dalam Koalisi Adil Makmur mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
"Kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," demikian cuplikan dalam berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang TribunJakarta.com kutip pada Minggu (26/5/2019).
Masih menurut berkas tersebut, pernyataan SBY yang pernah dua kali menjabat Presiden Republik Indonesia tak dapat dikesampingkan oleh MK.
Ucapan SBY yang menyoal intelijen akan dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai bukti petunjuk dengan banyak bukti lainnya.